![]() |
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, saat
melakukan proses Verifikasi Faktual terhadap 16 partai politik (parpol)
calon peserta pemilu 2019 ditingkat daerah Selasa (30/1/2018)
|
TANGERANG-KPU Kota Tangerang mulai melakukan proses verifikasi faktual terhadap
16 partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 ditingkat daerah
selama tiga hari, terhitung mulai 30 - 1 Februari 2018.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane mengatakan, pihaknya telah siap
melakukan verifikasi faktual terhadap 16 parpol baik baru maupun lama.
Sanusi memanfaatkan proses verifikasi faktual selama tiga hari itu dengan perharinya memeriksa 5 prpol.
Karena satu dari 16 parpol telah diperiksa terlebih dahulu yaitu partai Perindo telah lolos pemeriksaan.
"Mulai hari ini kita seharinya itu akan melakukan pengecekan lima
parpol, rata-rata mereka sudah lengkap berkasnya. Tinggal kita pastikan
secara faktual apakah data yang mereka ajukan itu sesuai dengan data
yang mereka sampaikan disipol," ujar Sanusi, Selasa (30/1/2018).
Menurut Sanusi, proses verifikasi faktual ini sesuai dengan PKPU No.5
Tahun 2018. Di mana pada peraturan itu KPU sebagai penyelenggara harus
melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019.
Menurut Sanusi, pada pengecekan verifikasi faktual ini, KPU bakal
meninjau langsung domilisili kesekretariatan parpol, status parpol,
struktural organisasi parpol, jumlah minimal keanggotaan, dan kuota 30
persen pengurus perempuan.
0 comments:
Post a Comment