SERANG-Pemprov Banten memberikan dana hibah sebesar
hampir Rp 13 miliar kepada Polda Banten untuk keperluan pembangunan
sejumlah gedung pelayanan di Markas Polda Banten yang terletak di Jalan
Syeh Nawawi Albantani, Cipocok, Kota Serang.
Gedung-gedung
dimaksud adalah dua gedung untuk Regiden Satuan Lalu Lintas Polda
Banten, Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten, lahan parkir kendaraan dan
beberapa gedung lainnya seperti gedung media centre.
“Pemprov
bersama DPRD memutuskan untuk mengalokasikan dana hibah ini dari APBD
tahun 2017 semata-mata agar warga kami terlayani dengan baik oleh
kepolisian, sehingga terwujud rasa aman dan nyaman di tengah-tengah
masyarakat,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai melakukan
peresmian gedung-gedung tersebut, Rabu (31/1/2018).
Dalam sambutannya, Andika
menegaskan, Polri sebagai alat negara memiliki peranan penting dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan.
Amanat konstitusi
menjabarkan bahwa Polri mengemban tiga tugas utama. Pertama, menegakkan
hukum. Kedua, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan ketiga,
melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kesemuanya ini
berkaitan dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat yang paling hakiki,
yaitu ketenteraman dan rasa aman yang amat didambakan oleh masyarakat.
Andika mencontohkan,
dengan pembangunan gedung arsip buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
dan Ruang Registrasi dan Identifikasi Ditlantas diharapkan Polda Banten
dapat semakin meningkatkan pelayanan dan berdampak terhadap kemudahan
masyarakat dalam mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor.
“Pembangunan Rutan Polda
Banten juga dimaksudkan sebagai sarana penunjang tugas Polda Banten
dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakkan hukum,”
imbuhnya.
Lebih jauh andika
mengulas, pemberian bantuan dana hibah didasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Pemendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo
mengucapkan terima kasih atas bantuan dari Pemprov Banten tersebut. Ia
mengatakan saat ini masih banyak sarana dan prasarana yang dibutuhkan
untuk menunjang kinerja kepolisian di Polda Banten.
Kapolda
berjanji akan terus menjalin sinergisitas dengan pemerintah daerah di
Banten, baik eksekuitif maupun legislatif, mulai dari tingkat Provinsi
hingga Kabupaten/Kota.







0 comments:
Post a Comment