JAKARTA – Pemerintah membuka kran investasi swasta
nasional dan asing sebagai alternatif pembiayaan di luar APBN. Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bentuknya kerjasama
Pemanfaatan (KSP) dan Kerjasama Operasional (KSO) dengan badan usaha.
Perintah membutuhkan dana Rp1,600 triliun dalam lima tahun ke depan untuk membiayai infrastruktur transportasi.
Namun nilai tersebut sulit dicapai mengingat keterbatasan anggaran.
Oleh karenanyag agar swasta tertarik mengucurkan dananya membiayai
pembangunan infrastruktur transportasi, sejumlah aturan yang dinilainya
memberatkan dipangkas. “Kalau peraturan itu bisa dipermudah, kenapa
harus dipersulit,” tutur Budi Karya.
Selama kurun waktu 2015 – 2017, Kemenhub telah memangkas 21 peraturan
dan merevisi 29 peraturan serta menetapkan enam peraturan baru ditambah
mencabut sejumlah pasal di enam peraturan berbeda.
Dengan pemangkasan peraturan diharapkan swasta segera terlibat dalam
pembangunan infrastruktur hingga mengurangi beban APBN dan pertumbuhan
ekonomi tidak tetaganggu serta daya beli masyarakat di seluruh wilayah
meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan
mengatakan, dana yang ada di APBN hanya mampu mengcover seluruh program
infrastruktur maksimum
25-30 persen. Selebihnya adalah swasta, sebagai pembiayaan alternatif di luar APBN.
25-30 persen. Selebihnya adalah swasta, sebagai pembiayaan alternatif di luar APBN.







0 comments:
Post a Comment