JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi
mengumumkan penetapan status tersangka kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Penetapan tersangka ini terkait pengembangan penanganan perkara suap
RAPBD Jambi 2018.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, Zumi sebenarnya
telah berstatus tersangka sejak Rabu (24/1/2018). Hanya saja, pengumuman
baru disampaikan secara resmi melalui konferensi pers, Jumat
(2/2/2018).
Kepada pewarta, Basaria menjelaskan alasan lambannya pengumuman
penetapan status tersangka tersebut karena berkaitan dengan tim penyidik
yang terus mengembangkan penanganan perkara suap terhadap anggota DPRD
Jambi tersebut.
“Kenapa baru hari ini lakukan konpers? Kita harus tunggu tim penyidik
kerja di lapangan supaya gak terganggu,” kata Basaria, di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Basaria menambahkan, sejak Rabu (31/1/2018), tim penyidik KPK
menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Yakni di rumah dinas dan
vila Zumi, serta rumah salah seorang saksi di Kota Jambi.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan
bukti baru lain terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Zumi. Selain
itu juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar maupun rupiah.
“Tapi kita belum bisa menyebutkan jumlah uangnya karena tim masih melakukan penghitungan,” ujar Basaria.
Adapun kasus korupsi yang menjerat Zumi adalah terkait penerimaan
gratifikasi. Ketua DPW PAN Provinsi Jambi ini diduga menerima
gratifikasi senilai total Rp6 miliar dari sejuah pengusaha rekanan
Pemprov Jambi.
Selain Zumi, KPK juga mentersangkakan Kepala Bidang Binamarga Dinas
PUPR Jambi yang kini Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan. Arfan diduga
ikut bersama Zumi menerima gratifikasi sejumlah nilai tersebut.
“Tersangka ZZ (Zumi Zola) baik secara bersama-sama dengan ARN (Arfan)
maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek
di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya
sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021, sejumlah sekitar Rp6 miliar,”
kata Basaria, dalam konferensi pers.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya tersebut, Zumi Zola dan Arfan
disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana.
Arfan sendiri sebelumnya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan
suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Selain Arfan,
dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai
tersangka. Yakni Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III
Pemprov Jambi Saifuddin, dan anggota DPRD Jambi, Supriono.
KPK menduga ada ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan
pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov
Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat
pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp4,7 miliar yang diamankan KPK
dari jumlah yang seharusnya Rp6 miliar.







0 comments:
Post a Comment