SERANG, (KB).- Prosedur penanganan informasi yang
diterima sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang dinilai
masih belum optimal atau belum sesuai prosedur. Salah satunya terkait
informasi yang dikecualikan. “Jadi, ada sebagian informasi yang bisa
disampaikan secara terbuka oleh OPD dan ada juga yang dikecualikan,”
kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang,
Hamsin , Rabu (28/3/2018).
Ia menuturkan, banyak OPD yang tidak mengetahui prosedur untuk
informasi yang dikecualikan tersebut. Selain itu, informasi tidak dapat
diselesaikan dengan baik, sehingga masuk ke Komisi Informasi (KI)
Provinsi Banten. “Jadi, ada informasi tertentu yang tidak boleh
dikonsumsi publik, ada juga yang tidak dapat disampaikan ke publik. Dari
sini masih banyak OPD yang belum mengetahui prosedurnya seperti apa,”
ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Tubagus Urip
Henus mengatakan, informasi menjadi kebutuhan dasar manusia. Sehingga,
perlu peran semua pihak untuk dapat memberikan informasi yang bermanfaat
kepada publik. Salah satunya dengan menyelaraskan peran pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Kota Serang bersama Komisi
Informasi.
“Informasi publik merupakan kebutuhan yang tidak bisa dielakkan badan
publik. Karena ini memberikan banyak manfaat dan keterbukaan kepada
publik khususnya di Kota Serang,” ucapnya. Ia berharap, ke depan semua
OPD yang ada di Kota Serang dapat segera menyusun daftar informasi
publik dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai daftar informasi
publik (DIP), SOP pelayanan permohonan informasi publik, SOP
konsekuensi, dan SOP sengketa.
Kepala Bidang Diseminasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kota
Serang, Wiwi Laraswijayanti menjelaskan, saat ini Pemkot Serang sedang
menyusun DIP yang akan menjadi acuan bagi OPD untuk memberikan
informasi. Menurut dia, DIP tersebut nantinya akan menjadi peraturan di
bawah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain DIP, dalam peraturan Wali Kota Serang akan diatur daftar
informasi yang dikecualikan. (
0 comments:
Post a Comment