Saturday, 21 April 2018

Kerugian Negara Korupsi RTH Kota Bandung Capai Rp26 Miliar


JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan indikasi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung pada tahun 2012– 2013 mencapai 26 miliar rupiah.
“Perkiraan kerugian negara masih terus didalami, tapi sementara angkanya 26 miliar rupiah,” kata Agus, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4).
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009–2014.
Untuk merealisasikan angaran tersebut, APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.
Sesuai APBD Kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 Tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar 123,9 miliar rupiah yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.
Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran 33,455 miliar rupiah dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar 80,7 miliar rupiah.
“RTH ini tidak fiktif, tapi ada mark up. Mark up itu yang menyebabkan mereka dikenakan pasal yang disebutkan tanahnya yang prosesnya kurang mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga itu yang jadi alasan kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Agus.
Makelar Pembebasan
Diduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu.
Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Adapun Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH.
Padahal diketahui dokumen pembayaran tidak seuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli, melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.
Sudah diperiksa 72 orang saksi sejak penyidikan dimulai yaitu PNS di dinas DPKAD pemerintah Kota Bandung, mantan camat Mandalajati, lurah Pasir Impun, eks-lurah Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, guru, buruh, swasta.
Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada 8,1 miliar rupiah dan korupsi hibah Pemkot Bandung 2012 yang divonis selama sembilan tahun penjara pada 2015 lalu.
“Tapi, kasus ini berbeda dengan kasus yang terdahulu,” ungkap Agus. Atas perbuatannya, Hery, Tomtom, dan Kadar disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support