JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo,
mengungkapkan indikasi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi
pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota
Bandung pada tahun 2012– 2013 mencapai 26 miliar rupiah.
“Perkiraan kerugian negara masih terus didalami, tapi sementara
angkanya 26 miliar rupiah,” kata Agus, di Gedung KPK Jakarta, Jumat
(20/4).
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Hery
Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPKAD) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku
anggota DPRD Bandung periode 2009–2014.
Untuk merealisasikan angaran tersebut, APBD Kota Bandung tahun
anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Hery bersama Tomtom dan Kadar
Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan
anggota banggar.
Sesuai APBD Kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda)
Bandung No 22 Tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah
sebesar 123,9 miliar rupiah yang terdiri atas belanja modal tanah dan
belanja penunjang untuk enam RTH.
Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran 33,455
miliar rupiah dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar 80,7 miliar rupiah.
“RTH ini tidak fiktif, tapi ada mark up. Mark up itu yang menyebabkan
mereka dikenakan pasal yang disebutkan tanahnya yang prosesnya kurang
mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga itu yang jadi alasan kita
menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Agus.
Makelar Pembebasan
Diduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan sebagai tim
banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH
itu.
Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan
lahan. Adapun Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna
Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk
RTH.
Padahal diketahui dokumen pembayaran tidak seuai kondisi sebenarnya
bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli,
melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.
Sudah diperiksa 72 orang saksi sejak penyidikan dimulai yaitu PNS di
dinas DPKAD pemerintah Kota Bandung, mantan camat Mandalajati, lurah
Pasir Impun, eks-lurah Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, guru,
buruh, swasta.
Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif
yang merugikan negara pada 8,1 miliar rupiah dan korupsi hibah Pemkot
Bandung 2012 yang divonis selama sembilan tahun penjara pada 2015 lalu.
“Tapi, kasus ini berbeda dengan kasus yang terdahulu,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, Hery, Tomtom, dan Kadar disangkakan Pasal 2 Ayat (1)
atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
0 comments:
Post a Comment