SERANG – Pemprov Banten hingga kini belum mengembalikan hasil temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tahun 2012 sampai 2016
senilai Rp49,6 miliar. Atas temuan ini, Gubernur Wahidin Halim
mengeluarkan surat teguran bernomor: 700/506-Inspektorat/2018 kepada
kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menindaklanjuti
adanya indikasi kerugian negara tersebut. Surat itu tertanggal 28
Februari dan ditandatangani Gubernur Wahidin.
Dalam surat tersebut dicantumkan ada enam organisasi perangkat daerah
(OPD) hingga kini belum mengembalikan uang sebesar Rp49,6 miliar dari
total kerugian daerah berdasarkan LHP BPK senilai Rp60,6 miliar. Usai
Gubernur Banten mengeluarkan surat teguran bersifat instruksi pada
tanggal 28 Februari 2018 hingga kini masing-masing OPD belum menjalankan
instruksi tersebut.
Enam OPD yang belum mengembalikan total kerugian daerah tersebut
yaitu Sekretariat DPRD Banten, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR)
atau sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas
Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) atau sekarang Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Pendidikan atau sekarang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Biro Perlengkapan
dan Aset atau Biro Umum Setda Provinsi Banten.
Gubernur Banten dalam teguran tersebut secara gamblang menegur untuk
segera menyelesaikan temuan kerugian daerah dengan menyetorkan ke kas
daerah dan bukti setor disampaikan ke Inspektorat Provinsi banten dalam
waktu tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal surat ditetapkan.
Ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Inspektur Provinsi Banten E
Kusmayadi tidak membantah jika keenam OPD tersebut belum mengembalikan
total kerugian sebagaimana yang telah disampaikan gubernur melalui surat
teguran. “Enam OPD belum mengembalikan,” ujarnya kepada wartawan,
kemarin.
“Rata-rata belum. Ketika ditegur belum ada yang respons. Satu sisi
kepala OPD belum mampu untuk mengembalikan kerugian tersebut,” sambung
pria yang akrab disapa Kusmayadi itu.
Kendati demikian, Kusmayadi mengaku, pihaknya sedang memproses surat
keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016. Selain SKTJM, kata dia, pihaknya
akan menempuh metode tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
(TPTGR). Untuk itu, kata dia, pihaknya kini sedang mempersiapkan segala
keperluan administrasinya. “Dimungkinkan bagi mereka yang tidak mampu
menyelesaikan maka nanti ada sidang TPTGR. Kita tetap melakukan
upaya-upaya penyelesaian,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, saat ini
Pemprov Banten sedang memilah dengan memisahkan kerugian daerah dalam
beberapa kategori. Maksudnya, kata dia, misalnya pemilahan melihat
potensi mana yang bisa dihapuskan, mana yang dikembalikan dan mana yang
sudah menjadi keputusan pengadilan. “Kalau sudah keputusan pengadilan
dan inkracht, ya jangan dicantumkan lagi sebagai temuan,” jelasnya.
Disinggung mengenai jumlah temuan yang belum diselesaikan. Pria yang
akrab disapa WH itu mengaku jika tegurannya sudah memberikan dampak
terhadap progres pengembalian. Kata dia, nilai yang harus dikembalikan
sekira Rp36 miliar. “Perkembangan sudah ada pengembalian. Sudah ada yang
dipilah dan mana yang dilaporkan ke Polda untuk diproses, ada
perkembangan bagus,” katanya.
Mengenai keterlambatan proses pengembalian sebagaimana yang
diinstruksikan tersebut, WH berdalih, pihaknya mengalami kesulitan dalam
proses pengembalian sisanya. Itu disebabkan oleh tidak jelasnya orang
atau pejabat yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian daerah.
Kata dia, pihaknya sudah mengonsultasikan kondisi tersebut ke BPK.
“Kemudian ada orangnya enggak dikenal juntrungannya. Nah itu kita
laporkan ke BPK, apa dihapus orang yang tidak dikenal atau bagaimana.
Sudah mati kali (orangnya-red),” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment