SERANG-Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku pihaknya
mempertimbangkan untuk melakukan pembahasan regulasi daerah yang
mengatur penetapan zona aman untuk kawasan perumahan dan permukiman bagi
masyarakat. Di sisi lain, lanjutnya, Pemprov Banten juga akan lebih
fokus dalam penciptaan masyarakat yang siap dalam menghadapi bencana.
“Kalau kita lihat Jepang sebagai Negara yang skala gempanya jauh
lebih besar dibanding di Indonesia, bagaimana mereka hari ini bisa
mengatasi gempa misalnya, itu harus kita adopsi,” kata Andika kepada
pers, Kamis (5/4/2018). Andika dimintai tanggapannya soal viralnya
pemberitaan yang menyebutkan pesisir Pandeglang berpotensi tsunami
setinggi 57 meter.
Dikatakan Andika, Pemprov Banten sendiri bersama DPRD Banten saat ini
tengah melakukan pembahasan revisi atau perubahan Perda tentang Rencana
tata Ruang dan Wilayah, dimana pengaturan zonasi permukiman warga juga
akan mempertimbangkan karakteristik wilayahnya berdasarkan rawan bencana
atau tidak. “Tapi setahu saya di beberapa daerah, kita perlu regulasi
yang lebih spesifik yang mengatur zona aman permukiman,” imbuhnya.
Menurut Andika, regulasi tentang zona aman permukiman tersebut dapat
membantu Pemda dalam menentukan zona-zona yang aman untuk kawasan
perumahan bagi masyarakat. Hal ini terkait dengan masih banyak
daerah-daerah yang termasuk rawan bencana dipenuhi perumahan masyarakat.
Terkait dengan penciptaan masyarakat yang siap dalam menghadapi
bencana seperti di Jepang, kata Andika, pelatihan-pelatihan menghadapi
bencana oleh masyarakat harus lebih sering dan masif dilakukan.
Pelatihan menghadapi bencana dilakukan secara rutin, bahkan dijadikan
mata pelajaran khusus di sekolah-sekolah dasar. “Selain membuat
masyarakat menjadi semakin terlatih, pelatihan seperti itu akan
meningkatkan kesadaran bahwa ancaman bencana itu memang nyata,”
imbuhnya.
Di sisi lain, kata Andika, pihaknya kini juga menyadari terkait
pentingnya membuat regulasi yang mengatur masyarakat dalam membangun
konstruksi rumah di daerah rawan bencana. “Banyak fakta menyebutkan
bahwa yang mematikan itu bukan gempanya, tapi konstruksi bangunan yang
robih dan menimpa penghuninya,” ujarnya.
Dikatakan Andika, mekanisme IMB atau izin mendirikan bangunan jika
diterapkan sesuai aturan dan dipergunakan sebagai instrumen untuk
mengatur pembangunan rumah berdasarkan zonasi sebetulnya dapat menekan
jumlah korban akibat gempa. Untuk itu, Andika mengaku, pihaknya juga
akan memaksimalkan penerapan IMB di kalangan masyarakat luas.
“Di satu sisi pemda juga harus terus meningkatkan kemampuannya dalam
melayani masyarakat terkait dengan antisipasi dan penanganan gempa.
Misalnya bagaimana mekanisme pemberitahuan bahaya bencana bisa efektif,
hingga metode pertolongan yang harus dilakukan untuk meminimalisasi
dampak bencana,” paparnya.
Untuk diketahui, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
sudah meluruskan analisa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
tentang prediksi gempa Pandeglang, Banten yang bisa mengakibatkan
tsunami setinggi 57 meter. Menurut BMKG, hal itu bukanlah prediksi
melainkan hanya mengungkap potensi yang bisa terjadi. Hal ini pun harus
dikaji lebih lanjut dengan data ilmiah yang memadai.
BMKG menyebutkan, apa yang dilakukan BPPT tersebut adalah bentuk
penelitian awal dan masih menggunakan modeling. Jadi masih perlu
divalidasi.
0 comments:
Post a Comment