
TANGERANG-Memasuki tahun ajaran baru, tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru
(PPDB) secara online sudah semakin dekat. Ada sejumlah regulasi terbaru
yang mesti diketahui masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Khususnya para orangtua/wali murid yang ingin mendaftarkan sekolah untuk anak-anaknya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono mengatakan,
tahun ini ada beberapa perubahan yang dilakukan terkait persyaratan
masuk Sekolah Dasar (SD).
Makanya, perlu digelar kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh
kepala sekolah dan guru agar mereka memahami kebijakan aturan terbaru.

“Tahun ini usia minimal masuk SD adalah 6 tahun, berbeda dengan tahun
kemarin yang 7 tahun. Bahkan usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima
setelah mendapat rekomendasi dari sekolah ataupun psikolog,” jelas
Taryono di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Kecamatan Setu, Kamis
(24/5/2018).
Ia memaparkan, kriteria seleksi pada tahun ajaran 2017 ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Tetapi pada regulasi terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang
PPDB TK, SD, SMP dan SMA ada perbedaan.
Pada regulasi terbaru ada tiga kriteria yang telag diatur yaitu,
jarak rumah ke sekolah, nilai ujian SD dan prestasi. Kebijakan ini
sejalan dengan tujuan nasional terkait dengan peningkatan akses dan mutu
pendidikan.

“PPDB di Tangsel telah dilakukan persiapan sejak tahun 2017, kami
telah mensosialisasikan melalui billboard yang dipasnag dibeberapa
titik, juga kami sudah koordinasi dengan para camat dan lurah,” kata
Taryono.
Dindikbud Tangsel juga telah bekerjasama dengan Diskominfo terkait
aplikasi dan sistem PPDB yang akan digunakan oleh siswa untuk
mendaftarkan masuk masuk sekolah secara online pada 4-7 Juli 2018
mendatang.
“PPDB 2018 ini ada hal yang berbeda, karena semua berjalan dengan
online yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Sehingga tidak
ada aktifitas kolektif pendaftaran di sekolah tujuan, semua terpusat di
Dindikbud,” bebernya.
Terkait prestasi yang dimiliki oleh siswa diperlukan validasi
peserta. Dindikbud menyiapkan tujuh posko di setiap Kecamatan.
Diharapkan masing-masing SD bisa membantu pendaftaran online siswanya.
Sehingga PPDB di 22 SMP negeri tidak ada aktivitas.
Sementara di lokasi yang sama, Walikota Airin Rachmi Diany menyambut
baik kegiatan Sosialisasi PPDB yang dilaksanakan Dindikbud Kota Tangsel
untuk siswa dari jenjang SD ke SMP secara online ini.
“Tahun kemarin dengan sistem zonasi, kita melihat dan mengevaluasi
apa yang terjadi ditahun lalu dan kekurangan ditahun lalu bisa
diperbaiki di tahun ini,” ungkap Walikota Airin.
Menurutnya, karena yang terpenting adalah kerjasama antara orangtua
dengan guru sebagai orang yang ada di rumah kedua anak-anak kita. PPDB
online ini bertujuan untuk adanya transparansi dan keterbukaan sehingga
tidak ada lagi titip-titip murid.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang dihadiri Kepala Sekolah SD dan
SMP ini bisa turut mensosialisasikan kepada orangtua murid. Sehingga
PPDB Online bisa berjalan maksimal,” harap Airin.
0 comments:
Post a Comment