
SERANG-Imbas batalnya pelaksanaan Banten Nasional Islamic Festival 2018,
LPBHNU Pusat melayangkan surat ke Pemkot Serang, untuk meminta
klarifikasi sikap Pemkot terkait batalnya kegiatan dan solusi yang
disepakati. Pasalnya Fatayat NU Banten lebih dulu memproses
menyelenggarakan even, dibanding kegiatan lain.
Namun sayang dalam pertemuan yang digelar di ruangan rapat Setda,
pada Jumat (25/5/2018) kemarin, antara pengurus Fatayat NU Banten dan
LPBHNU yang diwakili Sekretarisnya Syamsudin Salawat Pesilette dengan
Asisten Ekbang dan Kesra Pemkot Serang Moch Poppy Nopriadi, tak ada hal
kongkrit yang disepakati bersama.
“Yang kami inginkan solusi kedepanya, karena ini menyangkut dua
lembaga antara lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan. Kami juga
tetap ada sinergi antara NU dan Pemerintah,”harap Syamsudin.
Syamsul menilai penerbitan izin yang dikeluarkan dalam waktu yang
bersama di Alun-alun Serang Barat. Jika dipandang dalam administrasi
pemerintahan Pemkot terkesan lalai. Meski begitu LPBHNU akan
mengambaikan aspek hukum terlebih dulu dan akan mengedepankan musyawarah
sesuai tradisi NU.
Meski begitu, Syamsudin memandang Fatayat NU paling dirugikan karena
tidak terselenggaranya even mereka, namun disaat yang bersamaan, lembaga
lain tanpa hambatan bisa menyelenggarakan evan tersebut. Pihaknya
mendesak Pemkot segera minta maaf, karena ada sikap diskriminasi dari
Pemkot Serang ke Nahdhatul Ulama (NU).
“Ada permintaan maaf dari Pemkot setempat sebetulnya,sudah sesuatu
luar biasa yang bisa menenangkan gejolak dikalangan NU sendiri. rasa
(diskriminasi) itu yang dirasakan Fatayat, kenapa ko dengan mudah pemkot
mengeluarkan izin kepada lembaga lain, sementara Fatayat lebih dulu
mendapatkan izin. Lalu dengan gampangnya lembaga lain karena aspek
politik dan keuangan yang lebih memiliki kekuatan bisa dengan leluasa
menggunakan tempat yang sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui sedianya kegiatan Banten Islamic Nasional Festival
digelar April 2018, lalu. Namun lantaran tempatnya bentrok dengan
kegiatan lain, kegiatan kemudian dibatalkan.
0 comments:
Post a Comment