
JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri,
meminta kepala daerah ikut mengawasi penerapan aturan ketenagakerjaan
terkait hak pekerja berupa tunjangan hari raya (THR) yang wajib
dibayarkan perusahaan H-7 Lebaran.
“Kami minta gubernur, bupati, dan walikota, untuk mengawasi
pelaksanaan aturan THR, sesuai surat edaran kami (Menaker) yaitu
pengusaha wajib membayarkan THR sebelum tujuh hari Lebaran (H-7),” ujar
kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Jakarta, Selasa (22/5).
THR Kegamaan, katanya, wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari
sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan
secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR.
Untuk memastikan kelancaran itu, katanya, Kemenaker bekerjasama
aparat provinsi & kabupaten/kota akan membentuk Pos Komando Satuan
Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018.
“Posko pengaduan THR bisa dimanfaatkan bagi pekerja yang THR-nya
tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di
dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat Pusat
Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.






0 comments:
Post a Comment