
SERANG, (KB).- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Kota Serang meminta para pengembang tidak asal-asalan
membangun proyek perumahannya. Mereka perlu memerhatikan konsep yang
sudah ditetapkan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Dinas PUPR Kota Serang, M Ridwan mengatakan, sejauh ini
pihaknya selalu mengawasi pembangunan drainase yang ada di semua
perumahan di Kota Serang. Selain itu, memberikan beberapa konsep dalam
membangun, agar dapat menata drainase di lingkungannya.
“Jadi, pengembang itu harus menata drainase di lingkungannya.
Pengembang harus berperan serta menciptakan kondisi sekitarnya, supaya
tidak terjadi genangan,” katanya kepada Kabar Banten, Jumat (18/5/2018).
Ia menuturkan, yang perlu dilakukan pengembang, yaitu menyediakan
ruang terbuka hijau yang akan menjadi resapan air dan dapat dikendalikan
melalui perencanaan site plan. Selain itu, pengembang harus mengalirkan
air sampai ke saluran pembuang. “Itu konsep yang perlu dikembangkan,”
tuturnya.
Ia menilai, kondisi saat ini lokasi perumahan berada di kontur yang relatif tinggi atau bukan daerah genangan. Namun,
dia tetap mengingatkan, agar para pengembang memerhatikan konsep
penataannya jangka panjang.
Sementara, menanggapi DPRD, menurut dia, data yang disampaikan Ketua
DPRD Banten, Namin, aneh. “Kemarin sudah ada beberapa kali review ada
data-data yang aneh. Sudah di-review lagi melalui Bappeda Kota Serang.
Ada kesalahan perhitungan,” ujarnya.
Menurut dia, serapan anggaran terbilang baik, meskipun tidak sampai
100 persen. Sebab, ada efisiensi dan retensi yang belum diserap.
“Efisiensi dari pelelangan, kemudian retensi yang tersimpan untuk
pemeliharan untuk 6 bulan ke depan. Jadi, sebenarnya penyerapan keuangan
bisa dibilang baik,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(PRKP) Kota Serang, Hidayat menuturkan, pengembang harus bisa membuat
fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dalam sistem
perencanaan pembangunannya, salah satunya dari drainasenya.
Ia mengatakan, Dinas PUPR bersama PRKP akan memberikan pengawasan
dalam pembangunan perumahan yang ada. “Kami juga saat ini terus
melakukan sosialisasi terkait hal ini. Nanti ketika semua pembangunan
sudah minimal 50 persen, pengembang wajib menyerahkan aset PSU
(prasarana, sarana, dan utilitas) kepada kami. Mayoritas pengembang itu
ada yang belum mengetahui kewajiban dalam penyerahan aset PSU,” katanya.
Pertanian terancam
Sementara, menurut Kepala Dinas Pertanian Kota Serang, Anis Salam,
dengan semakin banyaknya pertumbuhan jumlah penduduk dan investasi di
bidang properti, zona pertanian tersebut bisa saja berubah dan menjadi
lokasi permukiman. “Kemungkinan ke depan bisa saja (tergeser oleh
perumahan), tapi saat ini masih lahan pertanian,” ujarnya.
Sebagian wilayah Kasemen, ucap dia, sudah mulai terdapat pembangunan
perumahan. Namun, daerah Sawah Luhur yang notabene kawasan pertanian
masih belum tersentuh pembangunan perumahan.
Ia berharap, untuk investasi industri dan properti, seperti perumahan
yang mulai banyak, agar tidak sampai masuk ke zona pertanian Kota
Serang. “Walaupun kota, tetap kami pertahankan pertaniannya, pertanian
masih dibutuhkan oleh Kota Serang, walaupun sudah menjadi kota,”
ucapnya.
Dengan luas 8.223 hektare, menurut dia, lahan yang terdapat di
wilayah Kasemen sudah mencukupi kebutuhan wilayah Kota Serang.
“Lokasinya terdapat di Sawah Luhur, Margaluyu, dan Warung Jaud, tapi
kebanyakam di Sawah Luhur sudah tercukupi dan juga untuk Ramadan sudah
tercukupi,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment