Saturday, 19 May 2018

Jika Dianggap Lebih Aman, Randis Boleh Dibawa Mudik

 
SERANG, (KB).- Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten boleh mudik menggunakan kendaraan dinas (randis), jika dianggap lebih aman dibandingkan ditinggal di rumah. Meski diperuntukkan untuk kepentingan dinas, namun pegawai diberi tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan aset.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin, tak mempersoalkan randis digunakan mudik, jika randis tersebut lebih aman dibawa pulang kampung. “Menurut saya, konteksnya pengamanan aset. Bukan boleh enggak boleh. Pengamanan kendaraan dinas,” ujar Komarudin, belum lama ini.
Menurut dia, mobil dinas itu harus diperuntukan untuk kepentingan dinas. Namun yang diberi tanggung jawab untuk memegang randis, dia harus bertanggung jawab untuk mengamankan. “Ya kalau dibawa pulang itu lebih aman. Menurut saya, dari pada ditinggal, dari pada enggak aman, bagaimana,” kata pria yang menjabat Penjabat Bupati Tangerang ini.
Meski demikian, hal tersebut belum menjadi kebijakan Pemprov Banten. Kalaupun diperbolehkan, pegawai harus mengeluarkan biaya bahan bakar minyak (BBM) secara pribadi. “Kalau untuk bensin ya iyalah, masa pakai (anggaran dinas), harus pribadi. Tapi nanti nunggu kebijakan Pak Gubernur lah,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim juga tidak mempersoalkan randis dipakai pegawai untuk mudik ke kampung halamannya. “Ya boleh-boleh saja, emang kenapa. Pakai-pakai aja, dulu juga dibolehkan. Siapa yang ngelarang,” tutur Wahidin seusai apel awal Mei di halaman Masjid Raya Albantani, KP3B, Kota Serang, belum lama ini.
Menpan RB melarang
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur memastikan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran, terutama kendaraan dinas pejabat. “Kendaraan dinas pejabat tidak boleh (untuk mudik),” kata Asman Abnur di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Asman menuturkan, ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005. Di aturan itu jelas bahwa kendaran dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik. Ketentuan detailnya ada di pedoman pelaksanaan peningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja yang terdapat di lampiran II Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.Asman menjelaskan, dalam poin nomor 5 tentang kendaraan dinas operasional disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Lalu, kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan di dalam kota.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support