
SERANG, (KB).- Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten boleh mudik menggunakan kendaraan dinas (randis), jika dianggap
lebih aman dibandingkan ditinggal di rumah. Meski diperuntukkan untuk
kepentingan dinas, namun pegawai diberi tanggung jawab untuk menjaga dan
mengamankan aset.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin, tak
mempersoalkan randis digunakan mudik, jika randis tersebut lebih aman
dibawa pulang kampung. “Menurut saya, konteksnya pengamanan aset. Bukan
boleh enggak boleh. Pengamanan kendaraan dinas,” ujar Komarudin, belum
lama ini.
Menurut dia, mobil dinas itu harus diperuntukan untuk kepentingan
dinas. Namun yang diberi tanggung jawab untuk memegang randis, dia harus
bertanggung jawab untuk mengamankan. “Ya kalau dibawa pulang itu lebih
aman. Menurut saya, dari pada ditinggal, dari pada enggak aman,
bagaimana,” kata pria yang menjabat Penjabat Bupati Tangerang ini.
Meski demikian, hal tersebut belum menjadi kebijakan Pemprov Banten.
Kalaupun diperbolehkan, pegawai harus mengeluarkan biaya bahan bakar
minyak (BBM) secara pribadi. “Kalau untuk bensin ya iyalah, masa pakai
(anggaran dinas), harus pribadi. Tapi nanti nunggu kebijakan Pak
Gubernur lah,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim juga tidak mempersoalkan
randis dipakai pegawai untuk mudik ke kampung halamannya. “Ya
boleh-boleh saja, emang kenapa. Pakai-pakai aja, dulu juga dibolehkan.
Siapa yang ngelarang,” tutur Wahidin seusai apel awal Mei di halaman
Masjid Raya Albantani, KP3B, Kota Serang, belum lama ini.
Menpan RB melarang
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur memastikan bahwa mobil dinas tidak
boleh digunakan untuk mudik lebaran, terutama kendaraan dinas pejabat.
“Kendaraan dinas pejabat tidak boleh (untuk mudik),” kata Asman Abnur di
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Asman menuturkan, ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menpan
Nomor 87 Tahun 2005. Di aturan itu jelas bahwa kendaran dinas tidak
boleh digunakan untuk keperluan mudik. Ketentuan detailnya ada di
pedoman pelaksanaan peningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin
kerja yang terdapat di lampiran II Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.Asman menjelaskan, dalam poin nomor 5 tentang kendaraan dinas
operasional disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk
kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Lalu, kendaraan
dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan di dalam kota.
0 comments:
Post a Comment