
TANGERANG, (KB).- Di bulan Ramadan, Pemerintah Kota
(Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyesuaian jam kerja
kantor bagi para aparatur sipil negera (ASN) yang bekerja di
masing-masing OPD Pemkot Tangsel.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda)
Tangsel, Muhamad disebutkan, jam kerja ASN Senin hingga Kamis pukul
08.00-15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan
Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat
pukul 11.30-12.30 WIB.
“Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5
atau 6 hari kerja, adalah 32,5 jam per minggu,” bunyi surat edaran nomor
800/1231/BKPP. Jam kerja tersebut, tidak berlaku bagi guru dan pegawai
yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya wajib
dilakukan selama 24 jam secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh
masing-masing kepala perangkat daerah yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
(BKPP) Tangsel, Apendi menyebutkan, akan memberikan sanksi tegas sesuai
dengan peraturan apabila ditemukan ASN yang kinerjanya justru tidak
produktif selama bulan puasa ini. “Kami akan pantau terus kinerjanya, PP
53 akan kami gunakan. Agar pegawai di Tangsel meningkat disiplinnya,”
katanya.
Hal senada juga ditegaskan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota
Tangerang, M Yusuf. Ia menyampaikan tentang adanya perubahan jam kerja
ASN Kota Tangerang selama Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah. “Jam kerja
pegawai mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, yang diawali
dengan pengajian bagi yang Muslim,” ujarnya.
Secara organisasi, lanjut dia, kegiatan pengajian juga merupakan
salah satu bagian dari penyelenggaraan pembinaan pegawai sesuai visi dan
misi sebagai kota yang berakhlakul kharimah. Selain itu, dia
menginstruksikan tempat hiburan malam dan rumah makan untuk tutup
sementara selama bulan puasa.
“Untuk tempat hiburan harus tutup sebulan penuh. Sementara, kepada
pemilik rumah makan dan sejenisnya jam mulai buka pukul 15.00 WIB,”
ucapnya di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (17/5/2018).
Menurut dia, rumah makan tersebut tidak diperbolehkan membuka
usahanya secara terbuka dan harus menggunakan tirai. “Usaha jasa
hiburan, seperti singing hall, karaoke, sauna, SPA, massage, dan
billiard menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama
Bulan Suci Ramadan atau H-1,” tuturnya.
Aturan tersebut, telah diberlakukan mulai Selasa (15/5/2018) kemarin
atau mengikuti waktu pengumuman dari pemerintah pusat untuk penetapan
awal Ramadan.
“Mereka diperbolehkan lagi membuka tempat hiburannya kembali pada
Ahad (17/6/2018) setelah Hari Raya Idulfitri,” katanya seraya
menegaskan, apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka pemkot
akan secara tegas menutup tempat usahanya tersebut. (D
0 comments:
Post a Comment