SERANG, (KB).- Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman meminta, agar para pengusaha tempat hiburan di Kota Serang dapat mematuhi aturan yang ada. Terlebih, saat ini pemkot telah melayangkan surat untuk penertiban tempat hiburan.
“Tentunya, jika ada pengusaha yang menyalahgunakan izin harus segera
ditindak tegas,” katanya kepada Kabar Banten, Rabu (2/5/2018).
Tak hanya yang menyalahi izin, ujar dia, tempat hiburan yang
berlokasi di tanah pemerintah terus ditertibkan. Sementara, yang
menyalahgunakan izin, maka mereka harus sepakati apakah mereka mengganti
usahanya atau ditertibkan. Ia meminta pengusaha, agar segera mengambil
keputusan.
“Ini harus terus kami lakukan terkait penataan tempat-tempat hiburan, terlebih di sana ada penjualan alkohol,” ucapnya.
Ia berharap, menjelang puasa para pengusaha tempat hiburan sudah
menyanggupi untuk tidak beroperasi. “Mudah-mudahan jelang puasa ini
mereka sudah menutup usahanya. Nanti kami juga akan berikan surat edaran
kepada semuanya termasuk pedagang makanan, karena untuk menghargai
warga yang berpuasa,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Serang telah melayangkan surat peringatan kepada 18
tempat hiburan yang menyalahi aturan perizinan. Surat tersebut berisi
teguran untuk para pengelola tempat usaha, agar segera mengambil
tindakan.
Sekretaris DPMPTSP Kota Serang, Wahyu Nurjamil menuturkan, sudah
mencoba melayangkan surat peringatan sebanyak 2 kali kepada 18 tempat
tersebut. Namun, pihaknya memilih untuk melayangkan surat peringatan
kembali untuk dilakukan penertiban sesuai hasil audiensi yang dilakukan
bersama ulama di DPRD Kota Serang.
“Dari hasil audiensi kemarin, kami langsung melayangkan surat hari
ini kepada semua pengusaha hiburan. Sebelumnya, memang sudah kami
layangkan surat 2 kali, namun kami layangkan kembali surat itu untuk
dilakukan penertiban,” katanya.
Ia mengatakan, bidang wasdal mengeluarkan surat yang akan ditujukan kepada pengusaha hiburan di Kota Serang.







0 comments:
Post a Comment