![]() |
TANGERANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi merilis data
jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima Tunjangan Hari Raya (THR)
dan gaji 13 tahun 2018 di daerah itu.
Jumlah abdi negara yang bakal menikmati kebijakan Pemerintahan
Jokowi-JK di kota seribu industri ini tercatat sebanyak 11.315 orang.
Belasan ribu ASN ini dipastikan akan mendapatkan uang THR dan gaji 13
sebesar Rp55 Miliar yang digelontorkan Pemkab Tangerang melalui
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.
“Ada sekitar 11.315 ASN di lingkup Pemkab Tangerang yang akan
menerima THR dan gaji 13. Data itu, semuanya sudah diajukan untuk segera
diproses,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Surya Wijaya, kepada Kabar6.com,
Selasa (5/6/2018).
Menurut Surya, sebenarnya jumlah keseluruhan ASN dilingkup Pemkab Tangerang tercatat sebanyak 16 ribuan orang.
Namun, setelah muncul UU 23/2014, Tentang Pemerintahan Daerah, jumlah
itu menyusut tajam karena sebagian pegawai yang ada di beberapa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diambilalih oleh Pemeritah
Provinsi Banten.
Selain itu, dari 11.315 ASN yang diajukan ke Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) itu juga bisa saja menyusut lagi, seiring
dengan adanya pegawai yang masuk masa pensiun atau Batas Usia Pensiun
(BUP).
“Karena ada ASN yang pensiun dan pasca pengambilalihan kewenangan
oleh Pemprov Banten, maka secara otomatis jumlahnya akan berkurang
terus,” jelasnya.







0 comments:
Post a Comment