Tuesday, 5 June 2018

Presiden: KPK Harus Diperkuat

Presiden: KPK Harus Diperkuat
Presiden Joko Widodo

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penolakan lembaga itu dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Jokowi mengaku tetap pada posisi penguatan KPK dalam memberantas korupsi. “Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya, kita tetap harus memperkuat KPK.
Sudah intinya ke sana,” ujar Presiden Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6). Hanya saja terkait poin-poin dalam surat tersebut, Jokowi belum mau membahasnya lebih lanjut.
Dia akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Wiranto, untuk menjawab pernyataan dari KPK itu. “Poin-poinnya secara detail, saya belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima.
Tetapi, kajian yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam ini masih dalam proses berjalan sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, KPK telah lima kali mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait dimasukkannya pasal tipikor di RKUHP itu.
KPK menyampaikan kepada Presiden dan sejumlah pihak terkait adanya potensi pelemahan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi jika delik korupsi dimasukkan dalam RKUHP.
KPK menilai keinginan dari pemerintah dan DPR menyatukan delik pidana khusus dalam RKUHP merujuk kepada KUHP Belanda. Menurut KPK, kondisi korupsi yang terjadi di kedua negara ini tidak bisa disamakan. Korupsi di Belanda tidak semasif di Indonesia.
Jalan Tengah
Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menolak delik korupsi dimasukkan dalam RKUHP. Anggota Aliansi, Lalola Easter, mengatakan kewenangan KPK untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai UU KPK tak akan berlaku setelah RKUHP berlaku.
Dalam Pasal 729 RKUHP, terbuka peluang bagi lembaga independen lain untuk menangani tindak pidana khusus. Namun, Pasal 723 RKUHP kembali mementahkan kekuatan Pasal 729.
Lalola mengatakan, delik korupsi dalam RKUHP juga lebih banyak menguntungkan koruptor. Berdasarkan RKUHP per 8 Maret 2018, pidana denda pada tindak pidana korupsi dibuat lebih rendah dari UU Tipikor.
Jika pidana denda dan pidana badan dijatuhkan secara kumulatif, pidana tersebut tidak boleh melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan.
Pidana terhadap pelaku percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat korupsi pada RKUHP juga lebih rendah dari UU Tipikor. Pidana yang dijatuhkan tak lagi sama dengan pelaku pidana.
Kelemahan RKUHP lainnya adalah tak adanya pidana tambahan berupa uang pengganti seperti di UU Tipikor. Lalola menilai pidana itu seharusnya dipandang sebagai upaya pemulihan aset.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, mengatakan legislatif akan mencari jalan tengah atas perbedaan pendapat terkait Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam RKUHP.
Bambang akan meminta panitia kerja (panja) DPR dan pemerintah agar memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat.Kata Bambang, Dewan bakal melibatkan banyak pihak.
“Mencari persamaannya dahulu sebanyak mungkin, baru kemudian dicarikan jalan tengah terhadap hal-hal berbeda dari sudut pandang masing-masing, baik dari DPR, pemerintah, maupun masyarakat, termasuk KPK,” kata Bambang melalui keterangan tertulis. f
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support