![]() |
| Meninjau Reklamasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6). |
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel seluruh bangunan
yang berada di Pulau D serta menutup kegiatan pembangunan gedung di
seluruh lahan reklamasi Teluk Jakarta, Pluit, Jakarta Utara, Kamis
(7/6).
Penyegelan proyek itu dilakukan karena pihak pengembang terbukti tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan yang disegel Pemda di Pulau D itu berjumlah 932 bangunan,
terdiri dari 212 unit rumah kantor (rukan), 409 rumah tinggal serta 311
unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sedangkan untuk Pulau C
diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.
Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan
Agung Sedayu Group. “Seluruh bangunan yang disegel di Pulau D itu tidak
memiliki izin.
Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan,” kata Gubernur DKI
Jakarta, Anies Baswedan, saat meninjau Pulau Reklamasi. Anies
menegaskan, pemerintah DKI Jakarta harus menegakkan aturan kepada semua
pihak.
Bukan hanya tegak kepada yang kecil dan lemah, tetapi kepada mereka
yang besar dan kuat. “Kami ingin agar semua kegiatan di Jakarta
mengikuti tata aturan yang ada.
Alhamdulillah, kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan baik, petugas
Satpol PP maupun petugas dari dinas Cipta Karya dan tata kota semuanya
menjalankan dengan baik dan kita harap semua ini bisa berjalan tuntas,”
lanjutnya.
Jangan Dibalik
Ke depan, mantan Mendikbud itu meminta kepada semua pihak dalam
membangun harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada. “Jangan
dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin.
Pastikan ada izin dulu, baru membangun. Semua sesuai dengan tata kelola yang ada,” katanya.
Anies menambahkan, saat ini Pemda sedang membahas dan merampungkan
dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulaupulau Kecil.
“Tahap berikutnya, kami akan segera menuntaskan penyusunan raperda
sekaligus juga kami membentuk semua badan-badan yang diharuskan oleh
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan juga perda yang menyangkut
reklamasi,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan
Pertanahan, Benny Agus Chandra, mengatakan bangunan tidak berizin itu
dihentikan sementara karena tidak memiliki izin.
Namun, bangunan itu bisa saja langsung dibongkar jika izinnya
dibengkalaikan. “Nah, untuk itu akan ada kajian khusus tentang ini. Ini
baiknya diapakan. Kita audit. Kalau tiba-tiba dibongkar, ternyata sudah
sesuai kan sayang juga. Total ada 923 unit.
Ada hunian, ada rukan, campur. 212 unit rukan, 409 rumah tinggal
tapak ukuran 60, serta 311 unit rumah dan rukan yang masih setengah,”
ungkapnya.







0 comments:
Post a Comment