TANGERANG-Terhitung sejak 12 Maret 2018, keberadaan Kejaksaan Negeri Tangerang
Selatan (Kajari Tangsel) di Tangsel, telah melakukan penyidikan terhadap
310 perkara tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Bima Suprayoga menerangkan, pihaknya
berkomitmen untuk bekerja cepat menangani setiap perkara yang ada.
Ke-310 perkara itu, lanjut dia merupakan akumulasi perkara yang diterima
dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan dan Badan Narkotika
Kota (BNK) Tangsel.
“Meski baru 4 bulan bekerja, kami berkomitmen untuk bekerja cepat,
saat ini 310 perkara sudah SPDP (surat pemberitahuan dilakukan
penyidikan), yang perkaranya kami terima dari Polda Metro Jaya, Polres
Tangsel dan Badan Narkotika Kota Tangsel,” ucapnya, Jumat (20/7/2018) di
kantor sementara Kejari Tangsel di kawasan Bintaro, Kota Tangerang
Selatan.
Menurut Bima, dari 310 perkara yang telah dilakukan penyidikan itu,
50 perkara diantaranya sudah masuk tahap 1 dan 20 perkara telah
menjalani persidangan.
“Untuk pidana umum di kita seperti pencurian, pencabulan dan
narkotika. Memang narkotika ini kasus yang paling menonjol di Tangsel,
baik itu yang dari Polda, Polres dan BNN,” ucap dia.
Selain perkara narkotika lanjut dia, persoalan pidana pertanahan juga
terbilang banyak, dengan jumlah perkara masuk mencapai 70 kasus.
“Ini untuk pidananya, seperti memasuki lahan orang tanpa izin dan
perampasan aset. Jadi murni pidana. Perkaranya itu antara pribadi dengan
pribadi, atau pribadi dengan swasta. 70 ini baru SPDP,” ucapnya
0 comments:
Post a Comment