SERANG, (KB).- Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Tri Budi Rochmanto menegaskan kepada
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Serang bahwa gratifikasi
dan korupsi adalah sama. Hal itu diungkapkan saat melakukan monitoring
dan evaluasi (monev) kepada OPD di lingkungan Pemkab Serang, Rabu
(18/7/2018).
Monev tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri di ruang Tb Syamun. Hadir pada
kesempatan itu seluruh kepala dan perwakilan OPD.
“Kita harus ingatkan lagi soal gratifikasi, enggak mesti kepalanya
saja. Disini ada 10 ribu ASN mereka juga harus paham soal gratifikasi,”
ujar Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah)
KPK Tri Budi Rochmanto.
Tri menuturkan, saat ini mulai ada pemahanan yang keliru bahwa suap
dan gratifikasi bukan merupakan korupsi. Sebab keduanya tidak
menggunakan uang negara.
Namun, kata Tri entah itu menggunakan uang negara atau swasta
gratifikasi maupun suap tetap bagian dari korupsi. “Sama saja mau pakai
uang pribadi atau negara juga,” katanya.
Ia mengatakan, jangan sampai ada ASN yang menerima suap dan
gratifikasi hanya karena ketidak tahuannya. Oleh karena itu, pihaknya
akan mengapresiasiasi jika program sosialisasi terkait gratifikasi
tersebut berjalan. “Sayang karena kalau tidak tahu terus terima suap dan
gratifikasi,” ucapnya.
Ia mengatakan, diharapkan semua OPD mulai bisa membuat menajemen
risiko dan memiliki gambaran terhadap program dan posisinya. “Tapi
jangan yang sifatnya biasa, jadi harus ada mitigasinya,” katanya. (DN)*
0 comments:
Post a Comment