Reruntuhan - Selembar foto bergambar dua orang anak terdapat direruntuhan akibat gempa bumi di Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Kamis (23/8). |
Lombok – Komandan Satgas Penanganan Penanggulangan Darurat Bencana
Gempa Lombok, Kolonel Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan total bangunan
yang akan dibongkar akibat gempa mencapai 70.000 rumah. Saat ini, alat
berat yang tersedia hanya berjumlah 61 unit.
“Alat yang tersedia belum mencukupi. Untuk membersihkan puing-puing
itu setidaknya dibutuhkan 54 unit alat berat lagi,” tegas Komandan
Satgas Penanganan Penanggulangan Darurat Bencana Gempa Lombok, Kolonel
Ahmad Rizal Ramdhani, di Lombok, Kamis (23/8).
Di tempat yang sama, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri sedang mengupayakan
percepatan proses pembersihan puing bangunan yang rusak akibat gempa
bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Panglima TNI mengatakan, dengan ketersediaan alat berat saat ini, pembersihan puing bangunan akan memakan waktu dua bulan.
TNI-Polri di lapangan kekurangan alat-alat berat untuk memecah
tembok-tembok bangunan dan membawanya ke tempat pembuangan khusus.
Panglima mengatakan, dia bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
akan bicara kepada instansi lain untuk menambah bantuan alat-alat berat
ke Lombok.
“Apabila alat berat ditambah maka dalam satu bulan bisa dilaksanakan diselesaikan dengan baik (pembersihan puing),” kata dia.
Inpres
Di tempat terpisah, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan
surat Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan dampak gempa bumi
di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedang dalam proses pengundangan.
Inpres itu berisi tata cara rehabilitasi fisik di wilayah terdampak oleh sinergi sejumlah kementerian/ lembaga.
“Substansi dasar Inpres itu adalah memerintahkan kepada Menteri PU-PR
sebagai koordinator, dibantu TNI-Polri dan BNPB, untuk merehabilitasi
dan normalisasi fasilitasfasilitas utama yang mengalami kerusakan,” ujar
Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.
“Intinya, Inpres ini mengatur penanganan bencana di Lombok itu sepenuhnya seperti pada status bencana nasional,” lanjut dia.
Melalui Inpres itu, pemerintah tidak perlu menerapkan kebijakan
seperti pada status bencana nasional yang justru dapat menimbulkan
kerugian bagi warga Nusa Tenggara Barat dan daerah terdampak gempa lain.
Salah satu contohnya adalah peran asing dalam penanganan pascagempa.
“Kita masih mampu menangani sendiri. Bangsa Indonesia masih mampu untuk
menyelesaikan persoalan gempa Lombok ini sendiri,” ujar Pramono. f
0 comments:
Post a Comment