Friday, 24 August 2018

KPU Harus Ikuti Putusan Bawaslu


Jakarta – Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar merasa putusan Panwaslu di tiga daerah yang memutuskan untuk mengabulkan sengketa pendaftaran bakal caleg yang diajukan oleh para mantan narapidana kasus korupsi sudah tepat. Menurutnya pihak yang bersengketa di Bawaslu, wajib menaati putusan Bawaslu.
Fritz mengatakan, wewenang sengketa yang dimiliki Bawaslu adalah hasil evolusi dari kewenangan sengketa yang dimiliki Bawaslu itu sendiri. Evolusi pertama, yakni ketika dahulu KPU mengeluarkan SK, yakni apabila ada orang yang berkeberatan terhadap SK itu, ia diharuskan untuk mendatangi PTUN dan MA. Tetapi putusan MA itu seringkali baru diputus jauh hari setelah penetapan. Artinya keadilan itu tidak mudah ditetapkan, dan putusan MA tersebut seringkali tidak bisa dilaksanakan.
Lalu ia menilai, di awal pembentukan Bawaslu, pembuat UU memberikan sebuah evolusi kedua, dimana termuat dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Kepala Daerah, jika ada pihak berkeberatan dengan SK KPU, dia diminta mengajukan sengketa ke Panwaslu, PTUN dan MA. Lalu pembuat UU berpikir sudah cukup jika harus melalui tahapan itu, sehingga evolusi ketiga menjadikan Bawaslu sebagai lembaga khusus untuk mengadili sengketa pemilu.
“Itulah road map yang dibuat pembuat UU terhadap lembaga peradilan pemilu yang kita inginkan,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Perlindungan Terhadap Konstitusional Warga: Kepatuhan Terhadap Putusan Bawaslu’, di Media Center Bawaslu, Jalan Thamrin 14, Jakarta, Kamis (23/8).
Ia menegaskan, apabila KPU tidak sependapat dengan putusan Panwaslu/Bawaslu, maka UU Pemilu sudah memberikan kewenangan bagi KPU untuk melakukan upaya hukum banding terhadap hasil sengketa pemilu, sedangkan di luar itu adalah kewajiban KPU untuk melaksanakan putusan Panwaslu/Bawaslu. Hanya saja upaya banding KPU itu terfokus kepada tiga hal, terhadap penetapan DCT, verifikasi Parpol dan penetapan paslon.
Apalagi sebagai bentuk menjalankan fungsi Bawaslu dalam hal pencegahan, Bawaslu sudah mengajak seluruh parpol peserta pemilu untuk menandatangani pakta integritas agar tidak mencalonkan eks napi koruptor. Dan sekarang Bawaslu menjalankan fungsi penyelesaian sengketa. Semisal dalam melindungi hak warga negara, Bawaslu juga bertanggung jawab untuk menjaga hak itu, sehingga apabila ada kesewenangan dari suatu lembaga, maka itu merupakan pelanggaran berat.
MK Sudah Putuskan
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menjelaskan, perdebatan mengenai eks napi koruptor diperbolehkan nyaleg sudah diputuskan oleh MK pada tahun 2009, dengan alasan Konstitusi kita itu adalah Konstitusi yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Oleh karena itu, sesakit apapun putusan Bawaslu, KPU wajib menjalankannya.
Selain itu, pembukaan UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah membedakan bangsa Indonesia yang mana dan tentunya termasuk melindungi hak mantan narapidana. Salah satu dari ciri negara demokratis yang berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis.
Hal lain disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni meminta Bawaslu mengoreksi putusan pengawas di tingkat daerah terkait sengketa yang diajukan mantan narapidana kasus korupsi. Pasalnya, putusan pangawas yang memenangkan gugatan mantan napi korupsi tidak mengacu pada peraturan KPU.
Sebab Titi menganggap, UU Pemilu sudah memberi wewenang kepada Bawaslu untuk melakukan koreksi atas putusan pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota jika putusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
rag/AR-3
Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support