TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang
telah menetapkan jumlah warga kabupaten Tangerang yang memiliki hak
pilih pada pemilu 2019. Penetapan itu berdasarkan rapat pleno yang
digelar beberapa hari yang lalu.
Ita Nurhayati, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Program dan
Data kepada TangerangNews.com mengatakan jumlah daftar pemilih tetap
(DPT) sebanyak 1.875.124. Jumlah tersebut tersebar di 29 Kecamatan dan
274 kelurahan.
"Jumlah DPT itu terbagi atas 948.270 pemilih laki-laki dan 926.854 pemilih perempuan," katany, Jumat (24/8/2018).
Jumlah tersebut bertambah jika dibandingkan dengan data pemilih
sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebanyak 1.865.477 pemilih, hal itu
karena ada perbaikan data dari pihak panitia pemilihan tingkat kecamatan
(PPK) pada saat digelar pleno.
Sementara, untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS), setelah pleno
DPSHP akhir, jumlahnya berkurang dari 8.876 menjadi 8.851 TPS. Perubahan
itu, karena ada beberapa TPS yang dihapuskan dibeberapa kecamatana,
diantaranya di Kecamatan Kosambi dari 366 TPS menjadi 343 TPS.
Selanjutnya, setelah ditetapkan, KPU juga akan masih melakukan
penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTB) hingga paling lambat
hingga Februari 2019. Namun dikatakan Ita, DPTB Pemilu berbeda dengan
DPTB Pilkada. Dalam Pilkada, DPTB adalah pemilih tambahan, sementara
dalam pemilu, DPTB adalah pemilih yang pindah lokasi memilih.
"Untuk yang akan pindah memilih harus lapor dari jauh-jauh hari,
kita mengimbau bagi yang akan pindah memilih ke lokasi baru untuk
mengurus A5," tukasnya.(MRI/RGI)
0 comments:
Post a Comment