![]() |
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
|
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan aliran uang suap
mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke acara
Musyawarah Nasional Luar (Munaslub) Golkar. Lembaga antirasuah itu
menduga sebagian uang suap itu dialirkan pada pertengahan Desember 2017
lalu.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp6,25 miliar dari pemegang saham
Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, guna memuluskan
Blackgold masuk konsorsium PT PJB atas petunjuk PLN dalam menggarap
proyek PLTU Riau-1.
"Ya semua orang boleh menyangkal, boleh
membantah ya, tapi nanti kan akhirnya di pembuktian gitu kan," kata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Jumat, 31 Agustus
2018.
Eni pernah menjabat sebagai Bendahara Pelaksana Munaslub. Alex
mengatakan uang yang dimiliki Eni tak bisa dipisahkan dari uang yang
diterima Kotjo.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan salah satunya digunakan untuk Munaslub," kata Alex.
Alex menyebut Eni selalu melapor kepada mantan Menteri Sosial Idrus
Marham, setiap menerima uang dari Kotjo. Eni dan Idrus sama-sama
bernaung di Golkar. Idrus pun telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
0 comments:
Post a Comment