SERANG, (KB).- Ratusan honorer kategori 1 (K1) yang
tergabung dalam Forum Honorer K1 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB), Selasa
(25/9/2018).
Dalam aksinya, mereka akan menuntut agar Kemenpan RB mengeluarkan
formasi khusus pengangkatan sisa honorer K1 Banten menjadi calon
aparatur sipil negara (CASN) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS)
tahun 2018.
Salah satu honorer K1 Pemprov Banten, Iyat Supriatna mengatakan,
honorer K1 Pemprov Banten yang belum diangkat menjadi ASN tersisa 367
orang. Ia memandang penyelesaian pengangkatan sisa tenaga honorer K1
menjadi CASN merupakan persoalan serius yang menjadi tanggung jawab
pemerintah.
“Penyelesaian sisa honorer K1 dapat disebut sebagai upaya
penyelesaian urusan kemanusiaan. Ini persoalan nasib dan masa depan
rakyat yang telah mengabdikan diri kepada negara secara terus-menerus
lebih dari 15 tahun,” katanya, Ahad (23/9/2018).
Satu hal yang wajar, menurut dia, jika pihaknya menuntut kejelasan
status bagi peningkatan kesejahteraan. “Kami tulang punggung keluarga.
Di pundak kami terletak tanggung jawab yang cukup berat. Selain tanggung
jawab pengabdian kepada pemerintah, kami juga harus dapat memastikan
mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga kami berupa pendidikan yang
layak bagi putra-putri kami, jaminan kesehatan serta gizi yang baik,
rasa aman dan nyaman memiliki tempat tinggal yang layak dan lain
sebagainya,” ujarnya.
Honorer K1 Pemprov Banten yang tersisa berjumlah 367 orang memiliki
hak untuk diangkat menjadi CASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 56 Tahun 2012 pasal 4 ayat 1, pengangkatan tenaga honorer yang
dibiayai dari APBN dan APBD, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
“Kami tenaga honorer K1 Banten yang telah dilakukan pemeriksaan
kelengkapan administrasi melalui verifikasi dan validasi oleh tim yang
dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tahun 2010
hingga tahun 2012, dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai tenaga honorer
K1 tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No.03 Tahun 2012 tentang
DataTenaga Honorer Kategori 1 dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori
2,” ucapnya.
Seharusnya pengangkatan sisa honorer K1 Pemprov Banten dilakukan
bersama 300 honorer K1 Pemprov Banten yang telah lebih dulu diangkat
pada tahun 2014. “Dan saat ini telah memperoleh SK penuh sebagai ASN.
Berkas kami sama, pejabat yang menandatangani SK kami juga sama, sumber
penggajian kami juga sama, TMT kami pun sama yakni sama-sama memiliki
pengalaman kerja minimal satu tahun per 1 Januari 2005,” tuturnya.
Ia mengatakan, nasib honorer K1 Pemprov Banten belum jelas. Gubernur
dan Wakil Gubernur Banten sangat ingin mengangkat mereka menjadi CASN,
namun regulasi pengangkatan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang
hingga kini belum juga dikeluarkan.
Dengan memperhatikan PP 48/2005 jo PP 56/2012 dan SE Menpan RB
03/2012, untuk itu honorer K1 Pemprov Banten yang tersisa menuntut agar
Kemenpan RB mengakui secara tertulis bahwa di Provinsi Banten masih ada
sisa tenaga honorer K1 sebanyak 367 orang dan akan segera diselesaikan
pengangkatannya pada tahun 2018.
“Atas dasar poin tersebut, Kemenpan RB bersedia mengeluarkan formasi
khusus CASN tahun 2018, untuk pengangkatan sisa honorer kategori 1
Banten, sebagaimana diatur dengan jelas dalam PP 48/2005 jo PP 56/2012
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS,” ujar Iyat.
Permintaan KPK
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov
Banten mengurangi jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten,
dari 6.000 menjadi hanya 1.500 orang. Hal itu dilakukan dalam rangka
menjalankan reformasi birokrasi.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, belum lama ini pihaknya
mendapatkan perintah dari KPK untuk mengurangi jumlah tenaga honorer di
Pemprov Banten. “Berdasarkan catatan KPK, bahwa memang terdapat 6.000
pegawai kita yang non ASN dan KPK memerintahkan kepada kita untuk
melakukan pemangkasan. Hanya membolehkan 1.500 orang,” ujarnya.
KPK meminta agar Pemprov Banten menghitung beban kerja tenaga honorer
yang bersangkutan. Hal itu dilakukan untuk mengukur seberapa besar
tenaga honorer dibutuhkan di masing-masing unit kerja. “Saya langsung
berbicara dengan pimpinan KPK, KPK ini bilang dalam rangka reformasi
birokrasi dan harus juga dihitung tentang beban kerja yang bersangkutan,
apakah memang mereka diperlukan sebagai pegawai di masing-masing unit
kerja. Apakah mereka efektif, ada yang staf sopir semua dimasukkan ke
non ASN,” katanya.







0 comments:
Post a Comment