![]() |
Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah)
|
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi tak memusingkan bantahan hakim Merry
Purba, tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di
Pengadilan Tipikor Medan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan
Merry untuk menyampaikan kepada penyidik apabila memiliki informasi
tentang pelaku lainnya.
"Jika memang tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi tentang
pelaku lain, silakan disampailan kepada penyidik," kata Febri, saat
dikonfirmasi awak media, Rabu 5 September 2018.
Menurut Febri, KPK
sudah sering mendengar sangkalan-sangkalan yang disampaikan tersangka
korupsi, bahkan ada yang disertai sumpah dengan agama masing-masing.
"Namun, banyak juga yang mengakui perbuatannya. Yang terpenting, bagi
KPK adalah tetap menangani kasus-kasus korupsi secara hati-hati dengan
bukti yang kuat," ujarnya.
Sebelumnya, Merry Purba mengklaim tak
mengetahui asal muasal uang yang ada di meja kerjanya, ketika KPK
melakukan operasi tangkap tangan bulan lalu. Suap itu diduga diberikan
oleh Tamin Sukardi, guna memuluskan putusan perkaranya di Pengadilan
Tipikor Medan.Kalaupun ada keberadaan uang di meja saya, kata mereka ya, saya tak
tahu, meja saya selalu terbuka, dan tidak pernah tertutup, dan saya
tidak pernah menerima apapun," kata Merry di kantor KPK, Jl Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
Bahkan, Merry menantang penyidik menyelidiki Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di ruangannya untuk mengetahui siapa yang menaruh uang di meja kerjanya.
"Saya
memohon kepada penyidik KPK, dengan segala kerendahan hati saya, tolong
selidiki CCTV siapa yang masuk ke ruangan saya mulai dari tanggal 25
(Agustus 2018)," kata Merry.
"Karena tanggal 25 itu saya sedang kebaktian," kata Merry menambahkan.
Tak hanya minta memeriksa CCTV, Merry juga memohon penyidik menelisik sidik jari yang ada pada uang tersebut.
"Mohon
supaya diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan siapa yang
menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," tambahnya.







0 comments:
Post a Comment