![]() |
Prosesi Serah Terima Jabatan Ketua PN Medan.
|
JAKARTA-Pengadilan Tinggi Medan menggelar serah terima jabatan Ketua Pengadilan
Negeri Medan, dari Marsudin Nainggolan dan digantikan oleh Djaniko MH
Girsang. Proses serah terima jabatan ini dipimpin Ketua Pengadilan
Tinggi Medan, Cicut Sutiarso, di PN Medan, Rabu 5 September 2018.
Usai pengambilan sumpah, Ketua PN Medan, yang baru, Djaniko diminta
untuk melakukan 'pembersihan' dari segala bentuk tidak penyuapan
melibatkan oknum hakim di PN Medan.
Cicut memastikan serah terima
jabatan tersebut, tidak ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan
(OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Medan, Selasa
lalu, 28 Agustus 2018.
“Tidak (terkait OTT). SK-nya duluan ini, kebetulan ada kejadian itu,”
ucap Cicut kepada wartawan di PN Medan, usai pelantikan tersebut.
Namun,
Cucit mengingatkan bahwa OTT KPK itu menjadi pengalaman yang harus
diambil pelajaran. “Kejadian itu menambah pengalaman kita supaya lebih
berhati-hati,” tutur Cicut.
Cicut meminta kepada Djaniko untuk memerangi korupsi kolusi dan
nepotisme (KKN).“Pertama meningkatkan pelayanan. Yang sudah dicapai, ya
kita teruskan, kemudian tetap memerangi KKN. Jadi, pelayanan, memerangi
KKN dan akuntabilitas, pada diri, keluarga, dan Yang Maha Kuasa,” kata
Cicut.
Dampak OTT tersebut, membuat Marsudin Nainggolan,
sebelumnya dipromosikan ke Pengadilan Tinggi Denpasar, kini, harus
'ditarik' ke Mahkamah Agung (MA). “Pembatalannya itu Mahkamah Agung
sudah dirapimkan. Kita lihat saja nanti,” ucapnya.
Saat pelantikan, Djaniko juga telah menandatangani dan membacakan
pakta integritas. Diantaranya dia berjanji tidak akan melakukan korupsi,
kolusi, dan nepotisme, tidak akan menyalahgunakan wewenang, serta
menjaga citra dan kredibilitas pengadilan.
“Apabila saya melanggar, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya,” ucap Djaniko.
Dalam
OTT selain Marsudin, KPK juga mengamankan Wahyu Prasetyo Wibowo, selaku
wakil ketua PN Medan, Sontan Marauke Sinaga, selaku hakim di PN Medan,
dan Merry Purba, selaku hakim di PN Medan.
Kemudian, dua panitra
PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi. ?Dua orang
pengacara, salah satunya diketahui bernama Faruddin Rivai, sebagai kuasa
dari Pengusaha Tamin Sukardi dan Tamin Sukardi sendiri.
OTT
tersebut, terkait dengan suap penanganan perkara menjual tanah, yang
belum dihapus dari aset negara, dengan nilai lebih dari Rp132 miliar
dengan terdakwa Tamin Sukardi. Ia dijatuhkan hukuman selama enam tahun
penjara di PN Medan, Senin 27 Agustus 2018







0 comments:
Post a Comment