![]() |
Foto : istimewa |
JAKARTA – Rancangan Undang- Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi (RUU Sisnas-Iptek) ditargetkan akan rampung dan menjadi
undang-undang pada akhir Oktober 2018.
Saat ini, usulan fraksi-fraksi dan pemerintah sudah terkumpul,
tinggal mengonsolidasikan lima hal untuk merampungkan RUU menjadi UU
(Undang-Undang).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Sisnas-Iptek, Daryatmo Mardiyanto,
mengatakan hal tersebut usai berbicara pada Seminar Nasional Pembangunan
Iptek untuk Kemajuan Bangsa, di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (30/8).
Dia mengatakan kelima hal tersebut antara lain judul UU, sumber daya
(termasuk di dalamnya terkait anggaran, sarana, dan prasarana), kerja
sama asing, kelembagaan, serta peran dan kedudukan iptek.
Lebih lanjut, Daryatmo mengatakan langkah tersebut diambil untuk memperkecil perbedaan dan memperbesar persamaan pendapat.
Direktur Jenderal Perguruan Tinggi bidang Penguatan Riset dan
Pengembangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Kemristedikti), Muhammad Dimyati, pada kesempatan yang sama mengatakan
pengerjaan RUU Sisnas-Iptek sudah pada jalur yang benar.
Sekarang hanya tinggal mengubah rancangan itu menjadi UU. Masih
adanya hal-hal kecil yang harus didiskusikan untuk penajaman rumusan
norma, dan dia mengatakan itu akan dibahas dalam beberapa persidangan
antara pemerintah dengan DPR.
Pada dasarnya apa dikerjakan sekarang yakni koordinasi dalam
penelitian dan pengembangan (litbang) dibuatkan regulasinya. Yang,
menurut dia, perlu disisipkan yakni soal insentif yang harus diberikan
untuk menggairahkan dunia litbang.
RUU ini, lanjutnya, merupakan usulan pemerintah. “Sudah satu tahun
dibahas dan tadi Pak Daryatmo sebagai Ketua Pansus RUU Sisnas-Iptek
bilang Oktober ini kemungkinan bisa selesai”. Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) sedang diselesaikan di DPR.
Jika itu selesai maka pada September 2018, pemerintah dan dewan bisa
mulai lanjut diskusi, sehingga dalam dua hingga tiga bulan selanjutnya
RUU ini bisa selesai.
Percepat Pembangunan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang
Brodjonegoro, mengatakan RUU Sisnas-Iptek harus mampu memberi sokongan
percepatan pembangunan melalui sentuhan ilmu pengetahuan, teknologi dan
inovasi.
“Percepatan pembangunan ekonomi berbasis inovasi merupakan salah satu tahapan dalam pencapaian Visi Indonesia 2045,” kata dia.
Dia mengatakan, pada skenario pertumbuhan ekonomi tinggi (skenario
optimistis), Indonesia diharapkan mampu keluar dari middle income trap
dan menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2036.
Selanjutnya, Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan Produk
Domestik Bruto (PDB) terbesar ketujuh pada 2045. Namun untuk mencapai
target tersebut, lanjutnya, Indonesia harus tumbuh rata-rata 5,7 persen
per tahun.
Hal ini tentu saja hanya akan terjadi apabila penguatan struktur
ekonomi dan percepatan pertumbuhan berbasis inovasi telah dilakukan.
Peranan iptek dan inovasi pada setiap tahapan pertumbuhan ekonomi
nasional dibedakan sesuai fokus pembangunan pada periode yang
bersangkutan.
Pada tahap pertama yaitu 2016–2025, iptek dan inovasi difokuskan
untuk proses perubahan struktur ekonomi ke arah yang lebih produktif.
Pada tahap kedua yaitu tahun 2025–2035, iptek dan inovasi
dimanfaatkan sebagai penghela industri manufaktur melalui penciptaan
produkproduk ekspor bernilai tambah tinggi.
Terakhir, pada 2036– 2045, iptek dan inovasi akan berperan untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. eko/E-3
0 comments:
Post a Comment