JAKARTA - Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf, mengaku telah
mengembalikan uang 39 juta rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang ini terkait dengan kasus penerimaan suap
pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun
anggaran 2018.
“Ada sebanyak 39 juta rupiah yang saya kembalikan. Uang tersebut
tiba-tiba singgah di rekening saya,” kata Irwandi, di Gedung KPK,
Jakarta, Jumat (31/8). Namun, Irwandi tidak mengetahui asal usul uang
tersebut dari mana.
KPK pada hari Jumat memeriksa Irwandi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Bener
Meriah non-aktif, Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus
Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri
Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh
sebesar 500 juta rupiah bagian dari 1,5 miliar rupiah yang diminta
Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur
yang bersumber dari DOKA di Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2018.
Bagian dari “Fee”
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen untuk
pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat
Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
KPK pun masih mendalami dugaan penerimaanpenerimaan sebelumnya. Dalam
kegiatan operasi tangkap tangan terkait dengan kasus itu, KPK total
mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak
pidana, yaitu uang sebesar 5 0 juta rupiah dalam pecahan seratus ribu
rupiah, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal
5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20/2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan
Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12
Huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. mza/Ant/N-3
0 comments:
Post a Comment