Saturday, 1 September 2018

Dugaan Penyuapan :Kembalikan Rp39 Juta ke KPK


JAKARTA - Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf, mengaku telah mengembalikan uang 39 juta rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang ini terkait dengan kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018.
“Ada sebanyak 39 juta rupiah yang saya kembalikan. Uang tersebut tiba-tiba singgah di rekening saya,” kata Irwandi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). Namun, Irwandi tidak mengetahui asal usul uang tersebut dari mana.
KPK pada hari Jumat memeriksa Irwandi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Bener Meriah non-aktif, Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar 500 juta rupiah bagian dari 1,5 miliar rupiah yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA di Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2018.
Bagian dari “Fee”
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA. Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
KPK pun masih mendalami dugaan penerimaanpenerimaan sebelumnya. Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait dengan kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang sebesar 5 0 juta rupiah dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. mza/Ant/N-3
Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support