SERANG, (KB).- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
memberikan 4 catatan besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Banten tahun anggaran 2019. Dua di antaranya adalah pos dana
hibah untuk dua lembaga yang dicoret atau dibatalkan.
Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo
mengatakan, pihaknya telah membahas catatan Kemendagri terhadap APBD
2019. Ada empat yang merupakan catatan besar dan menjadi perhatian. Dari
empat ini, Budi yang juga politikus PKS hanya memaparkan dua di
antaranya.
Pertama, adanya pencoretan pos hibah untuk Televisi Republik
Indonesia (TVRI) senilai Rp 5 miliar yang akan digunakan pengadaan lahan
transisi di wilayah Serang. Pencoretan dilakukan, karena persyaratan
yang diajukan tidak lengkap. “Alokasi dana yang dicoret disimpan di kas
daerah,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).
Kedua, pembatalan pos hibah untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Masjid Raya Albantani senilai Rp 1, 25 miliar. Hibah ini tidak
sepenuhnya dibatalkan, tetapi dialihkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten.
Alasannya, masjid tersebut masih ada di Kawasan Pusat Pemerintah
Provinsi Banten (KP3B) dan menjadi kewenangan DPRKP. “Dari Rp 1,25
miliar itu Rp 700 juta untuk listrik dan sisanya bayar marbot dan
kebersihan,” ujarnya.
Selain catatan besar, ada juga catatan yang tidak krusial. Catatan
itu di antaranya hanya berkaitan dengan keredaksian. “Ada beberapa hal
penting tapi itu cuma keredaksian saja. Jawaban sudah dikirim ke
Kemendagri,” ucapnya.
Tidak krusial
Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Provinsi Banten,
Mahdani mengatakan, beberapa catatan yang diberikan oleh Kemendagri
tidak termasuk krusial. “Hasil evaluasi Kemendagri kita ada masukan dari
sana. Hanya kaitan dengan beberapa (yang berkaitan dengan
administrasi), sebenarnya enggak ada yang ini (krusial) ya,” tuturnya.
Ia mencontohkan, catatan tidak krusial itu berkaitan dengan kode
rekening dan penempatan pos anggaran yang dinilai salah. “Misalnya ada
yang pos idealnya itu biaya di sosial, di dana TT (tak terduga) tapi di
kegiatan itu enggak boleh. Ada juga yang kode rekeningnya. Sedikit hanya
16 yang seperti itu, masukan itu kami perbaiki kemudian kami
perlihatkan juga ke DPRD,” katanya.
Secara terpisah, Penjabat (Pj) Sekda Banten, Ino S Rawita mengatakan,
secara umum catatan yang diberikan tidak mengubah struktur APBD Banten
tahun anggaran 2019. Sebab, catatannya hanya bersifat biasa dan tidak
krusial. “Jawaban (soal catatan dari Kemendagri) sudah dibahas
bersama-sama dengan DPRD. Sudah dikirim ke Kemendagri. Tidak lebih dari
satu minggu nanti hasilnya diambil lagi oleh kami,” ucap Ino.
0 comments:
Post a Comment