SERANG-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Happy Hadiastuty meminta
masyarakat tidak segan untuk melapor ke instansinya apabila menemukan
adanya penyimpangan tindak pidana korupsi (tipikor). Masyarakat dinilai
mempunyai peran membantu kejaksaan dalam pemberantasan tipikor.
“Kalau ada penyimpangan jangan takut untuk melapor. Masyarakat itu
kontrol sosial,” ujar Kajati usai pembagian bunga dan stiker kepada
pengendara dalam rangka peringkatan hari anti korupsi sedunia (hakordia)
2018 di depan kantor Kejati Banten, Senin (10/12/2018).
Ia mengatakan, kejahatan korupsi dinilai masif dan terstruktur. Oleh
karena itu, jaksa perlu meningkatkan kinerjanya untuk memberantas
korupsi. “Titik poin utama memberantas korupsi itu bukan menghukum orang
tapi pengembalian kerugian negara yang diutamakan,” kata kajati.
Berdasarkan penanganan perkara, kasus korupsi di Banten mulai
menurun. Penyebabnya karena kinerja Tim Pengawal dan Pengamanan
Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Banten sudah berjalan dalam
beberapa tahun terakhir. “Kalau saya melihat turun (angka penanganan
tipikor) di Kejati Banten. Fungsi TP4D sudah menonjol dan sangat
dirasakan,” ucap kajati.
Menurut dia, adanya pendampingan TP4D terhadap program pembangunan di
Provinsi Banten membuat tindakan melawan hukum dapat dicegah sejak
dini. Tim TP4D akan mengultimatum tindakan koruptif dan memberi masukan
agar tidak berhadapan dengan hukum.
“Sekarang lebih ditekankan di pengawalan dan pengamanan. Untuk itu,
kami punya TP4D. TP4D itu mengawal pembangunan sehingga mencegah tindak
pidana korupsi agar proyek berjalan lancar. Kami meminimalisasi
pelanggaran sejak awal mulai dari proses tender, pelaksanaan sampai
pemeliharaan,” ucap kajati.
Dari tahun ke tahun, kata dia, tim TP4D sudah banyak mendampingi
program pemerintah daerah dan proyek strategis nasional. Untuk terus
mendukung percepatan pembangunan, Kejati Banten siap memberi pelayanan
pendampingan TP4D bagi pemerintah daerah dan pusat. “Tentu kami siap
mendampingi,” tutur kajati.
Ia menuturkan, terkait penanganan perkara selama 2018 bidang pidana
khusus Kejati Banten mengusut 1 kasus penyelidikan dan 1 kasus
penyidikan. Sedangkan bidang intelijen 1 kasus penyelidikan. “Ada satu
yang penyidikan naik ke penuntutan. Kalau pengembalian kerugian negara
ada Rp 3 miliar di tahun 2018, itu dari kejari. Kalau kami (Kejati)
belum, karena baru mau penuntutan. Hasil audit belum ada,” tutur kajati.
0 comments:
Post a Comment