![]() |
SMP Negeri 1 Mancak untuk ketiga kalinya disegel oleh warga yang mengaku ahli waris, sekolah tersebut, Senin (10/12/2018).*
|
SERANG, (KB).- Sengketa SMP Negeri 1 Mancak tak
kunjung usai. Setelah dua kali disegel oleh warga yang mengaku ahli
waris, sekolah tersebut disegel untuk ketiga kalinya, Senin
(10/12/2018). Ahli waris beralasan, penyegelan itu dilakukan karena
(Pemkab) Pemerintah Kabupaten Serang tidak kunjung membayar tanah seluas
6.286 meter persegi yang digunakan gedung sekolah tersebut.
Pantauan di lapangan, penyegelan pintu gerbang sekolah tersebut
sempat membuat heboh warga sekitar. Ratusan siswa yang hendak masuk
sempat telantar dan hanya berbaris di depan pintu masuk sekolahnya.
Sampai akhirnya sekitar pukul 09.30 WIB, segel dibuka setelah dilakukan
mediasi dengan pihak sekolah, disdikbud dan polsek, dan siswa bisa masuk
ke ruangan masing-masing.
”Tiga kali, pertama tanggal 16 Desember 2016, 9 April 2018 dan
sekarang. Jadi sudah tiga kali. Sejak pukul 7 pagi persis pas anak-anak
mau masuk,” ujar ahli waris, Aris Rusman kepada Kabar Banten di lokasi.
Aris mengatakan, alasan dilakukannya penggembokan karena sampai saat ini
Pemkab Serang tidak pernah menanggapi surat yang dilayangkannya.
Bahkan, pihaknya sudah melayangkan invoice ke Pemkab Serang.
”Kan mereka tidak punya bukti apa-apa atas tanah ini, jadi kami tagih
ke mereka. Kalau mereka mau pakai, maka bayar invoice ini Rp 40 juta
sebulan. Ini kami tagih tiga bulan. Artinya, dengan invoice ini, kalau
mereka punya bukti jawab dong. Ini sudah dibayar oleh pemerintah. Kalau
enggak ada, berarti diam itu jawaban,” ucapnya.
Ia menuturkan, status tanah tersebut pada awalnya bersifat pinjam
pakai pada tahun 1984. Namun, kini pihaknya akan menggunakan tanah
tersebut. Karena tanah itu tidak dikontrak, tidak pula dibeli dan tidak
ada sewa, maka dia terpaksa mengusir. ”Enggak ada sewa, hanya pinjam
pakai mendirikan bangunan. Saya ada girik C561 sama keterangan waris
dari pengadilan agama,” tuturnya.
Aris menuturkan, pada tahun 2006 Pemkab Serang pernah menawar tanah
tersebut Rp 100.000 per meter. Namun kemudian, saat ini pemkab akan
membayar sesuai peraturan pemerintah. ”Tapi belum ada (pembayaran),”
ucap Aris yang meminta Rp 700.000 per meter.
Dia mengatakan sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan
Asep Nugrahajaya. Namun, kata dia, Asep kebingungan harus membayar tanah
tersebut menggunakan anggaran apa. ”Dia mengakui buktinya suratnya akan
membayar. Kalau surat resmi akan membayar, berarti surat dinas
mengakui. Kalau tidak, ya jawab bahwa ini milik pemda,” katanya.

Tunggu proses hukum
Sementara, Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kabupaten Serang Heryana mengatakan, permasalahan tersebut
seharusnya bisa diselesaikan lewat jalur hukum. Namun, yang bersangkutan
lebih memilih menggunakan penyegelan.
”Jadi hari ini (kemarin) sudah disepakati, nanti proses dilanjutkan
bagaimana kelanjutannya. Tapi, kami sepakat bahwa anak-anak jangan
sampai jadi korban, tidak bisa belajar karena pintunya disegel,”
ujarnya.
Dia berjanji penyegelan tersebut tidak akan berulang. Sebab, dalam
mediasi bersama Kapolsek Mancak, telah disepakati bahwa si penggugat
tidak akan menyegel lagi hingga proses hukumnya selesai.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Disdikbud Kabupaten Serang
Yana Suryana mengatakan, sebenarnya masalah tanah tersebut sudah pernah
digugat dan inkrah. Bahkan, tanah itu sudah jelas adalah aset pemkab.
Namun demikian, dirinya mengakui jika ada beberapa meter tanah yang
belum selesai.
”Itu tanah yang di atas. Kalau dituntut yang atas, kami lemah, kami
enggak punya dokumen. Belum diukur, katanya 1.000 meter lebih. Harusnya
itu yang dimasalahkan, inimah semuanya,” tuturnya. Yana menuturkan,
rencananya pada siang harinya akan dilaksanakan penjadwalan untuk masuk
ke ranah hukum.
”Siang ini (kemarin), kami tunggu di dinas untuk penjadwalan ke ranah
hukum. Walau nanti akan diketawain sama pengadilan, karena ini dulu
sudah putus. Nah ini kami lanjutkan. Kalau kalah, kami siap anggarkan
sesuai NJOP disini,” katanya.
0 comments:
Post a Comment