JAKARTA – Penyidikan 12 eks anggota DPRD Malang yang
ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran
2015 telah rampung. Dengan selesainya penyidikan, maka kasus ini segera
dibawa ke persidangan Pengadilan Tipikor.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta Kamis
(27/12/2018). Ada pun 12 orang tersebut adalah Diana Yanti, Sugianto,
Afdha Fuazal, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam
Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, Een Ambarsari dan
Sony Yudiarto.
Menurut Febri, mereka nantinya akan disidang di Pengadilan Tipikor
Surabaya. “Penyidikan terhadap 12 orang tersangka anggota DPRD Malang
hari ini telah selesai, dan dalam waktu dekat direncanakan persidangan
akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” katanya, Kamis
(27/12/2018).
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai
tersangka. Jadi, saat ini total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang
ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT)
yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Saat itu KPK menangkap
eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan
(PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD
Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp
700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.
Kemudian, KPK menemukan indikasi keterlibatan pemberi dan penerima
suap lain dalam kasus ini. KPK menjerat 19 orang sebagai tersangka,
termasuk Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang.
Anton sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya
terkait kasus ini. Sementara 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya sedang
menjalani persidangan.
0 comments:
Post a Comment