JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
mendalami kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Fakta baru
yang ditemukan dalam penyidikan ini ialah soal peruntukan dana hibah
tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satu peruntukan
dana hibah tersebut ialah untuk persiapan SEA Games 2019. “Penyusunan
instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi
menuju SEA Games 2019,” ucapnya, Kamis (27/12/2018).
Febri melanjutkan, dana hibah itu juga akan dipakai KONI untuk
penyusunan buku-buku pendukung pengawasan dan pendampingan peningkatan
prestasi olahraga nasional.
KPK pun akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut pada awal
tahun 2019 nanti. Untuk saat ini, KPK masih mendalami sejumlah dokumen
yang disita dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terungkap
lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini. Masing-masing yakni Sekretaris
Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi; Bendahara Umum KONI, Jhonny
E. Awut; Deputi IV Kemenpora, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sebesar Rp318 juta dari
pengurus KONI. Sementara Mulyana diduga menerima Rp100 juta melalui ATM.
Selain menerima Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya
menerima suap lainnya. Yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300
juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9 dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi dan Eko agar Kemenpora
mengucurkan dana hibah kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Untuk
mendapatkan dana hibah itu sebelumnya, KONI mengajukan proposal yang
diduga sebagai akal-akalan, dan padahal tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak
Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari
total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
0 comments:
Post a Comment