JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari delapan tenaga ahli untuk
mendukung tugas-tugas di Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi
(Stranas PK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap delapan orang itu dapat
menjadi penggerak agar pelaksanaan rencana Stranas berjalan maksimal.
"Kami masih menunggu pendaftaran sampai akhir Desember 2018," kata Febri
kepada wartawan, Selasa 25 Desember 2018.
Sehingga diharapkan pada awal 2019, setelah melalui proses seleksi, tim ini diharapkan sudah langsung bekerja.
Stranas PK merupakan upaya pencegahan pemerintah bersama-sama Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2018.
Mendagri, Menteri PAN dan RB, Kepala Bappenas, Kepala
Kantor Staf Presiden-KSP dan Ketua KPK bersama sama memimpin sekretariat
nasional dan melapor ke Presiden secara periodik. Pada tataran
implementasi, Eselon 1 dari 5 instansi di atas, bekerja dalam
sekretariat harian yang berkedudukan di Kedeputian Pencegahan KPK,
Jakarta.
Stranas PK bergerak untuk pencegahan korupsi pada 3 sektor utama.
Antara lain yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan
reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
Sementara tugas dan
tanggung jawab tenaga ahli, diantaranya memfasilitasi kerja sama
stakeholder di pusat dan daerah dalam formulasi Rencana Aksi Stranas PK
ke dalam rencana kerja bersama.
Mendampingi Kementerian/Lembaga
baik di pusat maupun daerah dalam implementasi Rencana Aksi Stranas PK;
memonitor kemajuan pelaksanaan rencana aksi oleh kementerian/lembaga di
pusat dan daerah termasuk identifikasi hambatan dan solusi
penyelesaiannya.
Memastikan partisipasi stakeholder terkait dalam implementasi rencana aksi; membuat laporan pelaksanaan rencana aksi dan laporan monitoring berkala.
0 comments:
Post a Comment