CILEGON – Maraknya berbagai jenis aktivitas usaha di
Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon belakangan baru mengundang
atensi dari Pemkot Cilegon. Khususnya sejumlah usaha yang secara
geografis masuk dalam wilayah Kabupaten Serang yang memanfaatkan
keberadaan akses milik Pemkot Cilegon tersebut.
“Akses JLS itu kan dibuat oleh Cilegon, tetapi kan akses itu sudah
dimanfaatkan menjadi potensi oleh Kabupaten Serang. Nah mereka kan punya
pajak yang masuk (ke kas daerah Kabupaten Serang), seperti hotel dan
sebagainya. Nah inilah nanti yang sedang kita bahas, apa yang perlu kita
lakukan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati, Selasa
(11/12/2018).
Pertimbangan adanya potensi pendapatan yang bisa juga diperoleh
daerah di wilayah perbatasan itu menyusul setelah adanya pembahasan
bersama sejumlah OPD di lingkungan kerja Pemkot Cilegon menyangkut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
“Kita belum mengkaji kerja samanya (dengan Pemkab Serang). Itu kan
nanti menjadi pembahasan antara Satpol PP Kabupaten aerang dengan Satpol
PP kita. Juga bagaimana antara BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah) Serang dengan kita,” katanya.
Dikonfirmasi kemungkinan adanya mekanisme bagi hasil pendapatan atau
profit sharing atas implementasi PP tersebut, Sari belum dapat
memastikannya.
“Ini kan baru sebatas konsep yang ibu sampaikan, nanti tindak
lanjutnya bagaimana dari teman-temanlah (OPD) setelah sosialisasi.
Karena kan PP itu juga mengatur kerja sama antar daerah di luar
provinsi, maupun antara daerah dengan BUMN atau pun BUMD,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment