JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melelang aset milik mantan Bupati Garut, Jawa Barat Agus Supriadi. Aset
yang dilelang ialah vila dan tanah senilai total Rp 3,9 miliar.
“Dijual satu paket dengan harga limit Rp 3.948.496.000,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (21/1/2019),
Febri melanjutkan, lelang tersebut dilakukan untuk mengembalikan
kerugian negara. Adapun metode lelang yang dilakukan ialah dengan
penawaran tertulis lewat website www.lelang.go.id pada 12 Februari 2018.
“Lelang barang rampasan ini merupakan bagian dari proses penindakan
perkara korupsi yang dilakukan KPK sejak penyelidikan, penyidikan,
penuntutan hingga proses persidangan menghasilkan putusan berkekuatan
hukum tetap,” paparnya.
Febri merinci, aset yang akan dilelang merupakan satu bidang tanah seluas 1.350 meter persegi dan bangunan rumah vila Cireungit.
“Satu bidang tanah kosong luas 6.600 meter persegi di Blok
Cigereleng, Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Garut,”
tandasnya.
Sekedar informasi, Agus dijatuhi hukuman oleh Mahakmah Agung (MA) 10
tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang
pengganti Rp 10,8 miliar subsider 3 tahun penjara.
Ia terjerat kasus penyelewengan APBD dan dana bantuan pengamanan
Pemilu sebesar Rp 10,8 miliar dan menerima suap Rp 1,4 miliar. (
0 comments:
Post a Comment