JAKARTA-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 4 tahun penjara terhadap
lima eks anggota DPRD Sumatera Utara. Kelimanya juga dituntut membayar
denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Masing-masing yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda
Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian,
Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua
periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
"Kami menuntut supaya
majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ferdian
Adinugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Senin, 21 Januari 2019.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut cabut hak politik kelima
terdakwa. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4
tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Khusus Tiaisah, jaksa
menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Kelima anggota DPRD tersebut dipandang terima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut jaksa, Rijal Sirait terima uang Rp477 juta dan Fadly Nurzal
menerima Rp960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp885 juta, Rinawati
Sianturi menerima Rp505 Juta dan Tiasiah Ritonga menerima Rp480 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly,
Rooslynda, Rinawati dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD
Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan
pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu,
persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Kelima
anggota DPRD tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU
Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment