![]() |
| Letnan Jenderal TNI Doni Monardo resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara. (ist/Setkab) |
JAKARTA – Presiden Joko Widodo dinilai tidak
melanggar aturan saat mengangkat Letnan Jenderal TNI Doni Monardo
sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal itu ditegaskan oleh Peneliti Pertahanan dari Center for Strategic
and International Studies (CSIS), Iis Gindarsah menanggapi komentar
yang menyebutkan Presiden menyalahi aturan karena mengangka perwira
aktif sebagai Kepala BNPB.
Iis mengatakan pengangkatan berdasarkan Perpres Nomor 1/2019, yang
menyebut pelibatan Kemenkopolhukam di badan BNPB dan Kepala BNPB dapat
dijabat oleh prajurit TNI aktif.
“Pemerintah baru menerbitkan Perpres Nomor 1 tahun 2019. Setelah ada
Perpres itu penempatan perwira aktif itu diperbolehkan berdasarkan
regulasi,” ujar Iis Kamis (9/1/2019).
Dia meyakini Presiden tidak mengambil langkah yang bertolak belakang
dengan peraturan. Keputusan Jokowi masih dalam koridor regulasi yang
berlaku.
“Pemerintah kan enggak mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai
dengan regulasi tentunya. Karena ada regulais baru otomatis bisa
menempatkan perwira aktif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, seiring dengan seringnya bencana alam yang terjadi di
tanah air beberapa waktu terakhir, Iis sepakat Doni memimpin BNPB.
“Saya kira ini urgensi tersendiri. Di satu sisi Indonesia adalah masuk ke dalam ring of fire,” pungkasnya.
Letnan Jenderal TNI Doni Monardo secara resmi dilantik Joko Widodo sebagai Kepala BNPB di Istana Negara hari ini.
Jokowi menegaskan, perwira TNI aktif atau bukan tidak terlalu menjadi
pertimbangannya dalam memilih Doni. Ia lebih melihat sosok Doni
mempunyai manajemen yang kuat kepemimpinan sehingga mampu
mengoordinasikan penanganan bencana.







0 comments:
Post a Comment