![]() |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, saat diwawancarai awak media, Jumat (18/1/2019)
|
TANGERANG-Polresta Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas)
untuk membantu penegakan hukum Peraturan Bupati Tangerang No. 47/2018
tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di
Kabupaten Tangerang.
Diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, langkah itu
diambil karena banyak aduan dari masyarakat yang diterima oleh
pihaknya.
"Selain itu, sangat menganggu ketertiban berlalu lintas. Apalagi saat
siang hari masyarakat banyak yang melakukan aktifitas. Sehingga
aktifitas (truk) banyak menganggu ketertiban umum. Bukan berarti sopir
truk itu tidak punya hak, mereka punya hak, namun pada jam sibuk itu
masyarakat harus didahulukan," beber Sabilul, Jumat (18/1/2019).
Sabilul juga menyebut, Perbup 47 adalah kebijakan yang sangat logis
dan realistis, karena berdasarkan analisanya, beroperasinya truk
bertonase berat pada jam sibuk bisa berdampak pada banyak kecelakaan
lalu lintas.Kebijakan ini (Perbup 47) sudah sangat realistis, maka kami membentuk satgas penegakan hukum truk tanah," tambahnya.
Setiap harinya, lanjut Sabilul, diterjunkan 25 sampai 30 personel
untuk menindak truk bertonase berat yang masih saja membandel. Tindakan
yang diambil diantaranya melakukan tilang sampai penahanan kendaraan.
Sementara titik yang menjadi fokus Satgas itu adalah wilayah jalan raya yang menjadi kewenangan Pemkab Tangerang.
"Seperti Cisoka, Tigaraksa, Munjul dan Kresek. Kami juga melibatkan unsur TNI," tukasnya
0 comments:
Post a Comment