SERANG, (KB).- Penyertaan modal untuk empat Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yakni BPR Serang, PDAM Tirta
Albantani, LKM Ciomas dan Serang Berkah Mandiri ditunda. Hal itu menurut
Komisi III DPRD Kabupaten Serang terpaksa dilakukan karena LKM Ciomas
dan Serang Berkah Mandiri (SBM) masih bermasalah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Fajar Kharisma mengatakan,
untuk penyertaan modal karena ada dua BUMD yang bermasalah, pihaknya
perlu konsultasikan terlebihdahulu.
“Yang sakit ini LHM Ciomas dan SBM. PDAM dan BPR memang sangat
membutuhkan penyertaan modal. Tetapi kita harus melihat ada dua BUMD
yang sedang sakit, kalau ini diloloskan dan dibahas, apakah bermasalah
atau tidak, nah ini perlu dikonsultasikan juga. Kita harus
mengantisipasi harus punya dasar dulu. Jadi penyertaan modal BPR dan
PDAM ditunda untuk sementara,” katanya yang ditemui Kabar Banten, di
ruang komisi III, Kamis (21/2/2019).
Fajar mengungkapkan, pihaknya memahami BPR jatah penyertaan modalnya
harusnya minimal Rp 100 miliar sampai 2019 ini, karena harus ada dana
yang tersedia minimal 12 persen. Itu berdasarkan peraturan otoritas jasa
keuangan nomor 20 tentang BPR.
“Sementara dari pemda baru Rp 25 miliar. Terus PDAM juga kami tahu
sangat membutuhkan karena memeang belum habis juga batas penyertaan
modalnya, PDAM itu untuk program sambungan rumah dia per satu sambungan
diperkirakan Rp 3 juta, itu hibah dari pusat tapi sebelumnya harus pakai
APBD dulu, jadi nanti dirembes setelah selesai proyeknya,” tuturnya.
Namun untuk penyertaan modal tersebut, kata Fajar, pihaknya harus
konsultasikan ke Kemendagri, KemenkumHAM. “Ini mau kita pertanyakan
apakah kalau dipisahkan ini bermasalah atau tidak, kalau dilanjutkan
bermasalah atau tidak. Kita menjaga prinsip kehati-hatian saja, khwatir
kedepannya bermasalah lagi. Tahun ini kita kejar, kan nanti ada
diperubahan,” ujarnya.
Untuk penyertaan modal bagi empat BUMD tersebut, Fajar mengatakan,
ada dalam satu perda, dan hanya perda terkait badan hukumnya yang
masing-masing.
“Kecuali BJB kan sudah dipisahkan, kalau empat BUMD ini mau
dipisahkan juga ya mangga pemda harus mengajukan lagi membuat drafnya
baru bisa,” katanya. Fajar mengungkapkan, penyertaan modal untuk PDAM
jika melihat perda itu sekitar Rp 107,5 miliar totalnya, namun jika
melihat kebtuhan itu sampai mencaai Rp 180 miliar,” ujar Fajar.
Beri Saran ke Pemkab
Ia mengatakan, untuk dua BUMD yang sakit, Komisi III sudah memberikan
saran kepada pemkab, seperti untuk LKM Ciomas, langkah awal kalau
berdasarkan normatif ini harus berubah dulu status badan hukumnya,
menjadi perseroda karena ada beberapa kepemilikan saham yakni pemkab 80
persen, 20 persen koperasi dan perorangan.
“Kemudian untuk menyelamatkan atau menyehatkan saya kira pemda juga
harus menyertakan modal juga, karena LKM itu masih ada satu kali lagi
penyertaan modalnya kalau gak salah sisanya sekitar Rp 1,5 miliar lagi,
itu untuk menyehatkan LKM. Cuma dari pemda belum ada respon,” ucapnya.
Sementara, untuk SBM ketika sudah dilakukan perubahan status badan
hukumnya ketika akan melangkah ini harus menyerahkan koorbisnisnya
kepada tim analilis investasi daerah, sebelum dilakukan penyertaan
modal. Itu langkah nya berdasarkan amanat PP 54 tahun 2-017, makanya
sekarang tidak gegabah, harus punya tim analisis investasi daerah dulu.
“Harus melalui itu dulu layak atau tidakya diberi penyertaan modal,
ya tergantung tim itu. Saat ini SBM sedang memiliki beberapa kegiatan
diantaranya pembangunan 10 tower protelindo di Kuningan. Kalau lihat
nilainya di RAB itu Rp 3 miliar. Nah sebelum dilakukan penyertaan modal
yang RAB itu koorbinsisnya harus diserahkan dulu ke tim analisis
investasi daerah apakah layak atau tidaknya mendapatkan Rp3 miliar. Jadi
gak bisa semata- mata mengajukan RAB, lalu diberi penyertaan modal, gak
bisa,” ujarnya.
Fajar mengatakan, perubahan status hukum dua BUMD tersebut
berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 dan lahirnya PP 54 tahun 2017,
itu mewajibkan seluruh BUMD berubah setatus badan hukumnya ada yang
perseroda dan perumda.
“Alhamdulillah kita juga akan mulai pembahasan perda (Perubahan
status badan hukum) itu kalau tidak salah dua pekan kedepan untuk
pansusnya,” ujarnya.
Anggota Komisi III lainnya Jubaedi mengatakan, dalam hal ini Komisi
III punya kekhawatiran yang benar, itu agar tidak ada masalah
kedepannya. Apalagi ini permasalahan keuangan, maka semua harus sesuai
aturannya.
“Ya dalam kontek saat ini dua BUMD yang sakit itu masalahnya lagi
banyak persoalan, namun, jika kita juga memberikan penyertaan modal yang
tidak jelas ini kan bahaya. Kita juga akan terset disitu, ya kita harus
lakukan sesuai aturan. Kecuali memang BUMD nya mulus tidak ada masalah
silahkan, kalau dengan adanya yang sakit kan harus dipikirkan apa nih
obatnya , jangan dikasih obat gak taunya virus yang dimakan, jadi harus
kita ikuti aturannya,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment