TANGERANG-Baliho besar bergambar Paslon Presiden 01
Jokowi-Ma'ruf Amin yang terpasang di Jalan Raya Serang, Km 22,
Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicopot Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Jumat (22/2/2019).
Dalam baliho berukuran sekitar 5x10 meter yang terpasang disebuah
billboard itu, terpampang juga gambar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten
Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Dikonfirmasi TangerangNews, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi
Irawan mengatakan, sebelum mencopot baliho itu, pihaknya telah terlebih
dahulu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah komunikasi untuk menanyakan apakah baliho ini resmi atau
memiliki izin atau tidak, ternyata informasi yang kami terima tidak
berizin," ungkap Andi di lokasi.
Selain berkoordinasi dengan dua institusi yang berwenang memberikan
izin pemasangan media publikasi serta menarik retribusinya, Andi juga
mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang
serta Tim Pemenangan Daerah (TPD) Paslon nomor urut 01 di Kabupaten
Tangerang.
"Tadi sudah komunikasi dengan pak Zaki, beliau mempersilahkan untuk
ditertibkan jika tidak berizin. Juga dengan TPD Paslon 01," jelasnya.
Dibeberkan juga oleh Andi, bahwa untuk pemasangan alat peraga
kampanye berupa baliho, ada ketentuan yang harus dipatuhi peserta
pemilu.
Andi menyebutkan bahwa tiap peserta pemilu yaitu Parpol, Paslon
Presiden dan Wakil Presiden, serta DPD, masing-masing hanya mendapatkan
jatah pemasangan baliho sebanyak dua titik.
"Itu pun harus berizin, jika memasang di billboard serta memberitahukannya kepada kami," tukasnya.
Dikonfirmas Ketua TPD Paslon Presiden nomor urut 1
Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membenarkan telah mengetahui terkait
dicopotnya baliho itu.
"Tadi pagi Bawaslu berkomunikasi terkait rencana pencopotan Baliho," katanya.
Kholid menambahkan tidak mempersoalkan selama itu sesuai aturan yang
berlaku. "Izin pemasangannya sedang kami urus ke Pemkab. Jika sudah
keluar izinnya, kami pasang kembali," tukasnya.
0 comments:
Post a Comment