SERANG– Ketua KPU Serang Abidin Nasser mengatakan
ada 762 pemilih di Kabupaten Serang mengajukan pindah memilih. Paling
banyak, pemilih yang pindah terdapat di kawasan industri Serang timur.
Mereka di antaranya 364 pemilih mengajukan jadi pemilih pindahan di
wilayah Kabupaten Serang. Sedangkan 398 pemilih mengajukan pindahan
memilih keluar dari Kabupaten Serang.
“Dari hasil yang kita lakukan (pleno) kemarin, terjadi penambahan
dari pemilih yang mengurus pindah memilih dan masuk ke KPU Serang. Tapi,
pemilih pindahan ini tidak mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap
Hasil Perbaikan (DPTHP) sebanyak 1.180.789,” kata Abidin kepada wartawan
di Kabupaten Serang, Banten, Jumat(12/4/2019).
Pengajuan pindahan memilih keluar Kabupaten Serang ini ada di 260
TPS. Baik pemilih pindahan yang masuk ke KPU Serang ataupun yang keluar
kebanyakan karena alasan tugas. Pengajuan pindah memilih juga paling
banyak terdapat di daerah yang masuk kawasan industri. “Karena jarak dan
sedang melakukan kerjaan, jadi nggak ada (alasan) yang urgent,”
ujarnya..
Pemilih pindahan ini juga lanjutnya berpengaruh pada surat suara.
Pemilih pindahan dari Kota Serang ke Kabupaten Serang hanya akan
mendapatkan 4 surat suara. Dia katanya kehilangan suara untuk memilih
anggota DPRD karena memilih di luar kota.
“Kemudian (pemilih pindahan ) di dalam Kabupaten Serang misalkan memilih berbeda dapil, tapi tetap surat suara diperoleh 4 karena beda daerah pemilihan,”ujarnya.
“Kemudian (pemilih pindahan ) di dalam Kabupaten Serang misalkan memilih berbeda dapil, tapi tetap surat suara diperoleh 4 karena beda daerah pemilihan,”ujarnya.
0 comments:
Post a Comment