LEBAK, (KB).- Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh
Indonesia (Apdesi) Lebak menolak sejumlah kebijakan Pemkab Lebak yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.Kebijakan tersebut dinilai berbenturan dengan perundang-undangan, dan
merampas otonomi desa sebagai pengelola keuangan. Hal itu ditegaskan
Wakil Ketua Apdesi Lebak Darmawaan saat menggelar pertemuan atau
audiensi dengan DPRD Lebak, Kamis (4/4/2019).
Di hadapan Komisi I DPRD Lebak, Darmawan yang merupakan Kepala desa
(Kades) Cikatapis mendesak Pemkab Lebak membatalkan sejumlah kebijakan
mengenai pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019. Salah satunya,
penerapan transaksi non tunai bagi desa.
Menurutnya, kebijakan transaksi non tunai bagi desa berbenturan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 20 Tahun 2018
tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam Permendagri, tidak ada satu
pasal pun yang mengharuskan transaksi non tunai. Sehingga, pencairan
dengan mekanisme transaksi non tunai tidak pada seluruh kegiatan
anggaran.“Kebijakan Pemkab sangat tidak relevan. Karena berdasarkan kajian
kami, dalam aturan tidak ada satu pun pasal yang mengharuskan penerapan
non tunai bagi desa,” katanya.
Ia mengatakan, dalam Permendagri Nomor: 20 Tahun 2019, pasal 8 ayat
(1) disebutkan Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan
anggaran. Dalam pasal 6 ayat (4) Kaur dan Kasi mempunyai tugas melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
sesuai bidang tugasnya.
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, mengendalikan
kegiatan sesuai bidang tugasnya, menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai
bidang tugasnya, menandatangani perjanjan kerja sama dengan penyedia
atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang
tugasnya. Dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang
tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
“Artinya, desa memiliki hak preogratif untuk mengelola anggaran dan potensi yang ada di desa secara mandiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, dasar pemberlakuan atau implementasi transaksi non
tunai pada pemerintah desa harus jelas, minimal harus melalui Surat
Edaran Bupati. Selain itu, sebagaimana dalam aturan Permendagri
mekanisme transaksi non tunai tidak berlaku pada seluruh kegiatan
anggaran.
Sebab, pengadaan barang/jasa pada kegiatan anggaran bidang
penyelenggaraan pemerintahan desa dan bidang pembinaan kemasyarakatan
harus dilakukan melalui swakelola, tidak melalui penyedia barang/jasa
atau tidak dengan mekanisme transaksi non tunai.
“Intinya, banyak ketidaksesuaian kebijakan yang diterapkan Pemkab Lebak dengan aturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ketua Apdesi Lebak Bedah Junaedah Khaerunisa menambahkan, kebijakan
Pemkab Lebak soal pengelolaan keuangan desa banyak yang tidak sesuai
dengan aturan perundang-undangan.
Selain itu, kebijakan Pemkab soal transaksi non tunai dirasakan belum
relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga, Pemkab perlu mengevaluasi
kebijakan tersebut.
“Kita bukan ingin membangkang dengan kebijakan Pemkab. Tetapi, kami
hanya ingin agar implementasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi di
lapangan,” tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Lebak Yanto, akan merekomendasikan
aspirasi Apdesi soal kebijakan tentang pengelolaan keuangan desa melalui
rapat dengar pendapat (RDP). “Kita akan segera agendakan RDP dengan
Pemkab,” ujarnya.
Evalusi data poktap PBB-P2
Selain itu, pihaknya juga berharap Pemkab Lebak melalui Badan
pendapatan daerah (Bapenda) mengevaluasi kebijakan penyesuaian nilai
Pokok Ketetapan (Poktap) Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaan (NJOP-PBB-P2). Validasi data diperlukan, karena
banyak ditemukan kasus Poktap PBB-P2 yang tidak ada kesesuaian.
“Harus dievaluasi, karena di lapangan datanya tidak valid. Dan itu bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Apdesi Lebak menggelar pertemuan atau
audiensi dengan DPRD Lebak, Rabu (27/3/2019). Apdesi mendorong agar DPRD
melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kebijakan pemerintah
daerah tentang penerapan Transaksi Non Tunai bagi desa tahun 2019.
0 comments:
Post a Comment