Friday, 5 April 2019

Apdesi Tolak Kebijakan Pemkab Lebak



LEBAK, (KB).- Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak menolak sejumlah kebijakan Pemkab Lebak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.Kebijakan tersebut dinilai berbenturan dengan perundang-undangan, dan merampas otonomi desa sebagai pengelola keuangan. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Apdesi Lebak Darmawaan saat menggelar pertemuan atau audiensi dengan DPRD Lebak, Kamis (4/4/2019).
Di hadapan Komisi I DPRD Lebak, Darmawan yang merupakan Kepala desa (Kades) Cikatapis mendesak Pemkab Lebak membatalkan sejumlah kebijakan mengenai pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019. Salah satunya, penerapan transaksi non tunai bagi desa.
Menurutnya, kebijakan transaksi non tunai bagi desa berbenturan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam Permendagri, tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan transaksi non tunai. Sehingga, pencairan dengan mekanisme transaksi non tunai tidak pada seluruh kegiatan anggaran.“Kebijakan Pemkab sangat tidak relevan. Karena berdasarkan kajian kami, dalam aturan tidak ada satu pun pasal yang mengharuskan penerapan non tunai bagi desa,” katanya.

Ia mengatakan, dalam Permendagri Nomor: 20 Tahun 2019, pasal 8 ayat (1) disebutkan Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Dalam pasal 6 ayat (4) Kaur dan Kasi mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya, menandatangani perjanjan kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. Dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
“Artinya, desa memiliki hak preogratif untuk mengelola anggaran dan potensi yang ada di desa secara mandiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, dasar pemberlakuan atau implementasi transaksi non tunai pada pemerintah desa harus jelas, minimal harus melalui Surat Edaran Bupati. Selain itu, sebagaimana dalam aturan Permendagri mekanisme transaksi non tunai tidak berlaku pada seluruh kegiatan anggaran.
Sebab, pengadaan barang/jasa pada kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan bidang pembinaan kemasyarakatan harus dilakukan melalui swakelola, tidak melalui penyedia barang/jasa atau tidak dengan mekanisme transaksi non tunai.
“Intinya, banyak ketidaksesuaian kebijakan yang diterapkan Pemkab Lebak dengan aturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ketua Apdesi Lebak Bedah Junaedah Khaerunisa menambahkan, kebijakan Pemkab Lebak soal pengelolaan keuangan desa banyak yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Selain itu, kebijakan Pemkab soal transaksi non tunai dirasakan belum relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga, Pemkab perlu mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Kita bukan ingin membangkang dengan kebijakan Pemkab. Tetapi, kami hanya ingin agar implementasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi di lapangan,” tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Lebak Yanto, akan merekomendasikan aspirasi Apdesi soal kebijakan tentang pengelolaan keuangan desa melalui rapat dengar pendapat (RDP). “Kita akan segera agendakan RDP dengan Pemkab,” ujarnya.
Evalusi data poktap PBB-P2
Selain itu, pihaknya juga berharap Pemkab Lebak melalui Badan pendapatan daerah (Bapenda) mengevaluasi kebijakan penyesuaian nilai Pokok Ketetapan (Poktap) Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (NJOP-PBB-P2). Validasi data diperlukan, karena banyak ditemukan kasus Poktap PBB-P2 yang tidak ada kesesuaian.
“Harus dievaluasi, karena di lapangan datanya tidak valid. Dan itu bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Apdesi Lebak menggelar pertemuan atau audiensi dengan DPRD Lebak, Rabu (27/3/2019). Apdesi mendorong agar DPRD melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kebijakan pemerintah daerah tentang penerapan Transaksi Non Tunai bagi desa tahun 2019.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support