JAKARTA – Relawan IT BPN Prabowo-Sandi kembali
melaporkan hasil verifikasi data aplikasi penghitungan suara (Situng)
KPU ke Bawaslu. Mereka mengklaim telah menemukan sebanyak 73.715
kesalahan input data Situng atau sebesar 15.4 persen dari total 477.021
TPS yang telah diinput.
Menurut Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya di Gedung
Bawaslu, Jakarta, (3/5/2019), data-data kesalahan tersebut telah
di-capture dan barang buktinya dibawa serta diserahkan kepada Bawaslu
sebanyak 1 kontainer.
Kesalahan terbesar ditemukan di Jawa Tengah sebanyak 7.666 TPS,
Jawa Timur (5.826), Sumatera Utara 4.327, Sumatera Selatan 3.296, dan
Sulawesi Selatan 3.219.
“Ini kesalahannya sangat brutal. Batas toleransi kesalahan dalam
sistem IT paling tinggi 0,1. Kami menemukan sampai 15.4 persen,” ujar
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa hadir bersama Sekretaris Relawan Dian Islamiati dan sejumlah
relawan lain, sebagian besar adalah tenaga ahli di bidang audit IT.
Puluhan tenaga auditor ikut terlibat melakukan verifikasi data-data
yang telah di entry ke Situng KPU.
Menurut dia, mereka bekerja sejak 27 April-2 Mei sebagai respon atas
banyaknya keluhan dari masyarakat atas data Situng KPU. Sebelumnya,
Kamis (2/4) mereka juga sudah mendatangi Bawaslu dan melaporkan temuan
kesalahan entry data sebanyak 13. 031.
Namun dari lanjutan verifikasi atas data Situng KPU mereka kembali menemukan kesalahan dengan data yang jauh lebih banyak.
Dari berbagai kesalahan input tersebut yang paling banyak adalah
tidak ada C1 lembar 1 sebanyak 33.221. Tidak ada C1 lembar 2 (33.199).
Tidak ada C1 lembar 1 dan lembar 2 (29.731).
Jumlah total suara dan kehadiran tidak sesuai (12.451). Total
perolehan suara paslon 01, paslon 02 plus suara tidak sah (8.279). Total
suara sah paslon 01 dan paslon 02 tidak cocok (6.836), Total suara sah
dan tidak sah, tidak cocok (5.134), suara paslon 01 melebih kehadiran
pemilih (2.394), suara paslon 02 melebih kehadiran (1.124) dan jumlah
kehadiran melebihi DPT (1.112).
Dian berharap Bawaslu segera menghentikan Situng KPU dan melakukan
audit forensik IT secara independen. “Faktanya sangat mengerikan.
Bukti-bukti yang ada menunjukkan KPU bertindak sangat tidak profesional.
Sangat menyesatkan publik. Apalagi Situng ini ditayangkan di sejumlah
stasiun TV,” ujarnya.
Dian mengingatkan KPU bahwa kesalahan input data dan menghilangkan
hak suara pemilih, bisa berujung pidana. “KPU harus segera menghentikan
proses Situng dan penanyangannya, tanpa harus menunggu keputusan
Bawaslu,” katanya.
0 comments:
Post a Comment