Dalam kurun 1 dekade terakhir ini, masyarakat Indonesia telah belajar banyak tentang Demokrasi terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Presiden dan Wakil Presiden.
Sejak
memasuki masa orde reformasi tahun 1998 sampai dengan saat ini, proses
konsolidasi demokrasi masih tetap berjalan. Dimana system Demokrasi di
Indonesia merupakan suatu proses sejarah dan politik yang banyak
mengalami perubahan system pemerintahan secara signifikan.
Hampir
74 tahun Indonesia Merdeka dimana proses demokrasi bangsa mengalami
banyak perubahan. Mulai dari era Demokrasi Parlementer (1945-1959), era
Demokrasi Terpimpin (1959-1965), era Demokrasi Pancasila (1965-1998) dan
Era Reformasi (1998-sekarang).
Proses reformasi politik di
Indonesia pada tahun 1998 telah membuka peluang bagi tumbuhnya
nilai-nilai demokrasi demi mewujudkan suatu pemerintahan yang baik.
Dimana
proses tersenut terbagi dalam dua fase, yaitu (1) Fase Transisi
Demokrasi, dimana fase ini memiliki peran yang sangat menetukan walaupun
sangat singkat dalam prosesnya. Karena keberhasilan suatu Negara dalam
proses demokrasi ditentukan pada fase ini; (2) Fase Konsolidasi
Demokrasi, dimana konsolidasi demokrasi menjadi sangat penting karena
seringkali beberapa negara yang berusaha melakukan proses demokratisasi
justru gagal ditengah jalan karena proses transisinya yang gagal dalam
proses konsolidasi sebuah sistem yang demokratis, sehingga negara itu
kembali kepada sistem otoriter dan diperintah kembali oleh seorang
diktator. Dan kedua fase tersebut telah berhasil dilewati oleh Bangsa
dan Negara Indonesia.Pada era reformasi saat ini, Negara Indonesia merupakan Negara yang
menganut asas demokrasi dalam system presidensiil, memiliki sebuah
proses yang kita kenal dengan sebutan Pemilu untuk memilih seseorang
untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Dimana pemilu merupakan
instrumen penentu arah kebijakan publik suatu Negara.
Namun,
sistem presidensiil di Indonesia dalam praktek ketatanegaraan saat ini
banyak dilemahkan oleh konstitusi dalam kekuasaan Kepala Negara dan
Undang-Undang terutama dalam ketentuan jabatan publik.
Dalam
menjalankan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pembentukan
Undang-Undang, pengawasan dan anggaran sering kali memperlambat laju
pemerintahan. Hambatan-hambatan seperti Pemutakhiran Pemilih, Golput,
Verifikasi Faktual Komisi Pemilihan Umum yang tidak cermat menjadi
pemikiran untuk diselesaikan.
Republik, Demokrasi dan Sistem Presidensiil di Indonesia
Konsepsi
bentuk Negara Republik yang dipilih oleh Indonesia merupakan sebuah
bentuk pernyataan sikap demokrasi rakyat Indonesia dimana Negara
Indonesia dididirikan dan dibentuk oleh persetujuan rakyatnya.Menurut Leon Duguit, Negera Republik merupakan bentuk pemerintahan yang
kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena
dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu
tertentu.
Selain itu, menurut pendapat Plato dan Aristoteles,
bahwa bentuk Negara Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat.
Dengan adanya bentuk Pemerintahan Republik
yang Demokrasi maka dianutlah system pemerintahan secara Presidensiil.
Dimana kedudukan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) tidak
bergantung pada Legislatif, karena kekuasaan eksekutif dikembalikan
kepada pemilihan rakyat dalam hal ini melalui proses pemilu.
Sebagaimana
yang telah dikemukan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, "bahwa
dalam tipe ini (sistem pemerintahan presidensial), kedudukan eksekutif
tidak bergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari
kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat."
Selain
itu, sebagaimana yang diungkapkan oleh Bagir Manan, "bahwa lembaga
Kepresidenan sebagai penyelenggara sistem pemerintahan kepresidenan
bersifat tunggal (single executive). Wakil Presiden dan Menteri
adalah pembantu Presiden. Dengan perkataan lain, hubungan antara
Presiden dengan Wakil Presiden dan Menteri tidak bersifat collegial"
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pesta
Demokrasi 5 (lima) tahunan yang dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia
merupakan sebuah ajang pembuktian bahwa Indonesia merupakan Negara yang
menjunjung tinggi demokrasi presidensiil, dimana jabatan Presiden
sangatlah penting. Selain, sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala
Pemerintahan.Momen Demokrasi tersebut, dimanfaatkan masing-masing pihak baik oleh
para calon termasuk pendukungnya, penyelenggara pemilu maupun masyarakat
pemilih untuk berbuat baik sesuai aturan yang berlaku. Keadaan tersebut
oleh masyarakat pemilih merupakan kegiatan yang dapat melelahkan,
terlebih lagi apabila calonnya tidak sesuai kriteria pilihannya.
Akibatnya
rakyat pemilih dengan sengaja tidak menggunakan hak pilihnya (golput),
karena tidak ada calon yang memenuhi syarat. Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden mempunyai karakteristik sendiri dibanding pemilu lainnya,
karena walaupun diusung oleh partai politik ataupun gabungan partai
politik dalam pencalonannya belum tentu seluruh konsituen partai politik
mendukungnya, karena dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden figur dan
track record calon sangat mempengaruhi.
Aspek penentu
keberhasilan pelaksanaan pemerintahan presidensiil dapat dilihat dari
partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu tersebut.
Karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah
menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat, maka warga
masyarakat berhak ikut serta dalam menentukan keputusan politik secara
LANGSUNG, UMUM, BEBAS dan RAHASIA tanpa adanya doktrin serta
diskriminasi dari suatu golongan tertentu dalam menentukan pandangan
politiknya.Selain itu, warga negara berkewajiban ikut serta dalam menentukan
kebijakan yang akan mengatur kehidupannya. Karena pemerintah hanya
sebagai pelaksana dan mengevaluasi setiap keinginan masyarakat dan pada
hakikatnya masyarakat itu sendiri yang mengatur kehidupannya. Karena
arti demokrasi itu sendiri adalah peraturan yang datangnya dari rakyat,
dilaksanakan oleh rakyat dan untuk kehidupan yang baik dalam
bermasyarakat. (PBKAS)
0 comments:
Post a Comment