JAKARTA-Wakil Bupati Kabupaten Jepara, Dian Kristiandi ditunjuk menjadi
pelaksana tugas (Plt) Bupati Jepara menggantikan Achmad Marzuqi yang
ditahan KPK dalam dugaan suap kepada hakim. Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo mengatakan, langkah ini diambil sesuai dengan amanat
perundang-undangan.
"Nanti Wakil Bupati akan menjalankan tugas sebagai Plt. Aturan
undang-undang sudah mengatur seperti itu," kata Gubernur Jawa Tengah,
Ganjar Pranowo, Selasa (14/5).
Ganjar telah berkomunikasi dengan Dian Kristiandi untuk segera
melanjutkan estafet kepemimpinan di Jepara. Tujuannya agar pelayanan
masyarakat tidak terhenti karena kepala daerah tersangkut kasus hukum.
"Saya sudah komunikasi pada Wakil Bupati untuk segera mengambil
langkah-langkah pengelolaan pemerintahan. Biar tidak terjadi kebingungan
dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujarnya.
Seperti yang terjadi sebelumnya, sejumlah kepada daerah tersangkut hukum, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
"Nanti jalan saja, mekanis saja seperti dulu kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga," ucapnya.
Sekedar diketahui, Bupati Jepara, Achmad Marzuqi ditahan KPK pada
Senin (13/5). Marzuqi ditahan atas kasus dugaan suap kepada Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga menjadi tersangka dalam kasus
ini, yakni Hakim Lasito.
Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka
Bantuan Partai Politik (Banpol) PPP di Jepara tahun 2011-2014 oleh
Kejati Jateng. Atas penetapan tersangka itu, Marzuqi melakukan upaya
hukum gugatan praperadilan.
Dalam sidang praperadilan di PN Semarang, hakim yang menangani
perkara itu, Lasito menyatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Marzuqi
tidak sah dan harus dibatalkan. Ternyata, agar statusnya gugur, Ahmad
Marzuqi memberikan suap kepada Hakim Lasito.
Marzuqi diketahui memberikan suap sebesar Rp 700 juta kepada Lasito.
Uang itu diberikan dua tahap, pertama Rp 500 juta diberikan dalam bentuk
rupiah dan sisanya Rp 200 juta diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat
0 comments:
Post a Comment