PANDEGLANG, (KB).- Rencana pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten
Pandeglang masih tersandera oleh peraturan daerah atau perda.
Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019
tentang pemberian THR ASN pasal 35 dan 36 dan pasal 10 ayat 2
menjelaskan tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur
dengan perda.
Sedangkan hingga saat ini Pemkab Pandeglang masih kebingungan untuk
menyusun perda tersebut. Selain itu, mengenai teknis pemberian THR dan
gaji ke- 13 juga membutuhkan waktu satu bulan.
“Kalau membuat perda paling cepat itu 3 pekan, karena harus melalui
nota pengantar terlebih dulu, pemandangan umum fraksi, pembentukan
panitia khusus (Pansus). Kemudian pembahasan Pansus dengan eksekutif,
jawaban bupati, setelah itu baru finalisasi. Paling cepat 3 minggu,”
ujar Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pandeglang Ramadani kepada
Kabar Banten, Senin (13/5/2019).
Menurut Ramadani, hampir dipastikan proses pencairan THR dan gaji
ke-13 ASN baru bisa diberikan setelah lebaran. Kecuali, pemerintah pusat
melakukan revisi atas PP tersebut.
“Kemungkinan akan cair setelah lebaran. Sebab, tidak bisa kita bayar
sebelum lebaran. Itu hampir dipastikan tidak bisa, kecuali pemerintah
pusat melakukan revisi. Sepanjang PP nya tidak direvisi, maka tetap
harus memakai payung hukum perda,” ucapnya.
Menurut Ramadani, dalam menyikapi regulasi tersebut, pemerintah
daerah tidak akan tinggal diam. Pemkab sudah bersurat ke Pemprov Banten
untuk mendorong perubahan aturan tata cara pemberian THR dan gaji ke-13.
Apalagi tahun lalu pencairannya hanya melalui Peraturan Kementerian
Keuangan (Permenkue).
“Memang kami sudah dorong, termasuk pemprov pun mengajukan surat
resmi. Jadi kami dorong lewat provinsi. Informasinya, Kemendagri juga
sudah mengusulkan revisi,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Ramadani, DPKD sudah menyiapkan anggaran untuk
membayar THR dan gaji ke-13 ASN, termasuk Tunjangan kinerja (Tukin).
“Anggarannya disiapkan sebesar Rp 49 miliar, masing-masing untuk THR
dan gaji ke-13. Selain itu, ditambah Rp 13 miliar untuk tunjangan
kinerja. Pemberian THR itu satu kali gaji plus tunjangan. Dicairkannya
sebelum lebaran, tapi kalau gaji ke-13 nanti sekitar Juni,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Habibi Arafat meminta
agar Pemkab berupaya agar THR dan gaji ke-13 bisa dibayarkan sebelum
lebaran.
“Pemkab itu harus sering melakukan koordinasi dengan pemprov, kalau
bisa dengan pemerintah pusat, sehingga PP tentang THR dan gaji ke-13
tersebut bisa cepat direvisi,” ucapnya.







0 comments:
Post a Comment