JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) menyatakan siap melindungi saksi yang nantinya dihadirkan dalam
sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu,
pekan depan mereka berkordinasi dengan MK untuk prosesnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya sangat siap untuk
memberikan perlindungan tersebut. Namun, saat ini LPSK sedang mengkaji
bagaimana bentuk perlindungan yang nantinya diberikan. “Ini semua masih
kami cermati, karena selama ini kan yang diberikan LPSK dalam penanganan
kasus pidana,” katanya, Jumat (14/6).
Dikatakan Hasto, ada dua tahap sebelum LPSK dapat memberikan
perlindungan kepada saksi tertentu yang dihadirkan kedua kedua kubu
dalam persidangan. Pertama, MK menetapkan bahwa saksi perlu mendapat
perlindungan sampai nanti majelis hakim menetapkan hasil putusan pada
Jumat (28/6) mendatang.
“Kedua, MK memerintahkan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan
kepada saksi-saksi tertentu. Itu baru kita punya entry poin untuk
memberikan perlindungan kepada saksi di dalam kasus semacam ini,”
ujarnya.
Hasto menambahkan, nantinya jenis perlindungan yang diberikan kepada
saksi disesuaikan kebutuhan. Bahkan, bentuk perlindungan yang diberikan
dapat berupa penempatan di rumah aman. “Ada juga pengawalan keamanan
yang melekat selama saksi mengikuti proses persidangan sengketa Pilpres
2019 di MK,” ungkapnya.
Sebelumnya disampaikan dalam persidangan, ketua kuasa hukum BPN
Prabowo-Sandi Bambang Widjajanto atau BW meminta MK menjamin keamanan
seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang. Pasalnya, saksi yang
dihadirkan adalah para ahli hukum tata negara, akademisi, dan juga
aparatur sipil negara.
“Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan
perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen
kami,” kata BW di persidangan.
0 comments:
Post a Comment