TANGERANG – Penyerapan pengunaan anggaran kelurahan
tahun 2019 di 54 kelurahan se Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
belum maksimal atau baru hanya sekitar 40 persen akibat pencairan baru
turun Maret 2019 dan adanya surat edaran pembatasan pemakaian dana dari
Mendagri.
“Ada sekitar 54 kelurahan yang tidak maksimal menyerap atau
menggubakan anggaran kelurahan tahu. Tahun 2019 berkisar Rp 370 juta
hingga Rp 380 juta/kelurahan karena ada beberapa kendala, ” kata Wakil
Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu (12/6).
Dana dari APBN tersebut baru terserap sekitar 40 persen saja karena
terkendala antara lain dan tersebut baru dapat dicairkan sekitar bulan
Maret 2019 dan adanya surat edaran dari Mendagri kaitan peruntukan yang
dibatasi dalam pemakaian anggarannya.
Pembatasan pemakaian anggaran sesuai surat edaran tersebut untuk
kegiatan non fisik dan untuk pelatihan, meningkatkan ekonomi kreatif dan
pemberdayaan masyarakat, ujarnya termasuk pencairan yang baru
ditransfer sekitar bulan Maret 2019 lalu jadi waktunya terlalu mepet
atau sedikit untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Yang jelas sekotar 60 persen dana anggaran fisik kelurahan belum
digunakan dana Kelurahan di Tangsel itu, imbuhnya dari pada nanti ada
masalah dalam penggunaan dana akibatnya terlambat dipergunakan hingga
bulan ini.
Sedangkan untuk persyaratan pejabat kelurahan setingkat Kasie yang
akan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut sama sekali
sudah tidak ada kendala.
“Kalau Kasie minimal satu PNS sudah terpenuhi. Jadi tidak
masalah.Tidak semua harus (PNS). Bisa ditunjuk jadi pelaksana teknis
kebijakan nantinya,” katanya.
0 comments:
Post a Comment